Jumat, 10 Desember 2010

buku & ebook farmasi

tempatnya donload ebook keren tentang farmasi buka di
http://heldicandra.blogspot.com

http://heldicandra.blogspot.com/search/label/Profesi%20Farmasi

Daftar Obat Esensial Nasional (Doen) 2008

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar yang berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional untuk pelayanan kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 791/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2008 pada tanggal 21 Agustus 2008 yang lalu.

Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. DOEN merupakan dasar untuk pedoman perencanaan dan pengadaan obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit , dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah (kabupaten/kota).

DOEN direvisi dan disempurnakan secara berkala setiap 3 tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan juga untuk kepraktisan dalam penggunaannya. DOEN 2008 merupakan revisi yang ke-9 dan merupakan revisi Reformasi untuk menindaklanjuti survey WHO mengenai Measuring Transparancy to Improve Good Governance in Public Sector. Pada revisi 2008 pengkajian bukan hanya membahas usulan yang disampaikan oleh pengusul melainkan juga mengkaji ulang seluruh DOEN 2005.

Pada DOEN 2008 terdapat perubahan sebagai berikut :

1. 78 obat dihapus dari DOEN 2005
2. 48 obat ditambahkan ke dalam DOEN 2008
3. 21 obat mengalami perubahan formulasi
4. 33 obat merupakan obat yang diberikan restriksi pada pemakaian
5. Jumlah total obat yang ada dalam DOEN 2008 adalah 323 item obat.

sumber : http://infokito.net/index.php/daftar-obat-esensial-nasional-ooen-2008?mosmsg=Terima+kasih+untuk+pilihan+anda!

Jumat, 03 Desember 2010

Amankah USG Kehamilan?

Aspeth Pictures, Images and Photos

Diperkirakan lebih dari setengah dari semua wanita hamil sejak tahun 1990 telah menjalani pemeriksaan USG selama kehamilan. Banyak juga yang bertanya-tanya apakah USG diperlukan dalam pemeriksaan kehamilan, apakah ada manfaatnya, dan bagaimana dengan resiko yang bisa ditimbulkan dari pemeriksaan ini. Lebih jauh lagi, bagaimana sih fakta keamanan penggunaan USG dalam pemeriksaan kehamilan


Kegunaan USG

USG perlu bagi setiap wanita hamil untuk memeriksakan kehamilan. Pemeriksaan ini sering digunakan sebagai prosedur standar bagi setiap wanita hamil. Beberapa diantaranya digunakan untuk mendiagnosis dan mendeteksi kehamilan ektopik rahim atau, memeriksa penyakit radang panggul, kista, tumor kanker rahim, endometriosis dan kelainan bawaan.

USG dapat memperkirakan umur janin dan berat janin, melihat letak plasenta, jumlah cairan ketuban yang ada dan mendiagnosa cacat lahir tertentu seperti cacat neural tube. Beberapa dokter menggunakan ultrasound untuk memperkirakan lingkar kepala. Namun, untuk kasus diabetes saat kehamilan, tidak akan memberikan hasil yang akurat.

USG juga sering digunakan untuk memeriksa usia kehamilan, dan sejauh ini masih cukup aman digunakan pada wanita hamil. Pemeriksaan pada trimester pertama memiliki rentang kesalahan sebesar 5 hari, pada trimester kedua meningkat hingga 8 hari dan jika dilakukan pada trimester akhir (ketiga) rentang ketidakpstiannya adalah 22 hari.

http://informatipz.blogspot.com/2010/05/amankah-usg-kehamilan.html

Saat ini, penggunaan USG untuk mengetahui keadaan janin dalam kandungan sudah sangat lazim dilakukan. Oleh karena itu tidak salah jika kemudian timbul pertanyaan, apakah teknik ini aman, tidak berbahaya baik bagi ibu maupun janin, terutama jika sering-sering dilakukan?

USG atau ultrasonografi adalah pemeriksaan menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi, 3,5 sampai 7,0 megahertz. Pada frekuensi setinggi ini, gelombang suara tidak akan terdengar oleh telinga manusia.

Pada pemeriksaan kehamilan menggunakan USG, gelombang suara dipancarkan melalui alat yang disebut transduser. Gelombang kemudian melewati kulit perut ibu dan sampai ke janin dan jaringan di sekitarnya. Oleh janin dan jaringan, gelombang dipantulkan kembali dan ditangkap oleh receiver yang biasanya terpasang bersama dengan transduser. Gelombang yang dipantulkan kemudian diolah dengan komputer dan hasilnya ditayangkan dilayar monitor.

Gambaran yang dapat dilihat dengan USG antara lain adalah janin, kandungan, plasenta, indung telur, dll. Dengan demikian, dengan USG, kelainan pada organ atau jaringan tersebut dapat diketahui.

USG telah digunakan selama 40 tahun. Berbeda dengan sinar rontgen atau sinar X yang menggunakan radiasi yang dapat membahayakan ibu dan janin, USG aman digunakan. Telah banyak penelitian yang dilakukan untuk memastikan keamanannya.

Walaupun terbukti aman, USG tetap harus dilakukan hanya jika ada indikasi. The Society of Obstetricians and Gynaecologists of Canada and Health Canada menyatakan bahwa USG sebaiknya tidak dilakukan pada kasus-kasus seperti :

1. Untuk mendapatkan gambar janin tanpa indikasi medis.
2. Untuk mengetahui jenis kelamin janin tanpa indikasi medis.
3. Untuk kepentingan kormersial, misalnya untuk pameran dagang atau untuk pembuatan video bayi.

http://www.catatandokter.com/2010/11/amankah-usg-kehamilan.html

Bacaan:

1. http://www.ob-ultrasound.net/
2. http://www.webmd.com/baby/ultrasound
3. http://www.sogc.org/health/pregnancy-ultrasound_e.asp

usg Pictures, Images and Photos

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran