Minggu, 21 Maret 2010

NaSehat PerNikahan

Bismillahirrahmanirrahiim …
Dengan kerendahan hati, mari kita simak pesan-pesan Al Qur’an tentang
tujuan hidup yang sebenarnya. Nasehat ini untuk semuanya. Baik untuk mereka
yang telah memiliki arah. Bagi mereka yang belum punya arah. Atau bahkan
yang tak punya arah sekalipun. Nasehat ini untuk semuanya. Semua yang ingin
mendapat dan meraih kebaikan.

Nikah itu ibadah. Nikah itu suci … ingat itu. Memang nikah itu bisa karena
harta, bisa karena keturunan, bisa karena kecantikan, ketampanan, dan bisa karena agama.

Jangan engkau jadikan harta, kecantikan, dan keturunan sebagai alasan karena itu akan
menyebabkan celaka.

Jadikan agama sebagai alasan. Engkau akan mendapatkan kebahagiaan.

Tak dipungkiri bahwa keluarga terbentuk karena cinta. Namun,
jika cinta engkau jadikan satu-satunya landasan, maka keluargamu akan
rapuh. Mudah terombang-ambing dan hancur kemudian. Jadikanlah Allah sebagai
landasan. Niscaya kau akan selamat. Tidak saja di dunia,
tapi juga di akhirat. Jadikan ridho Allah sebagai tujuan. Niscaya mawaddah,
sakinah dan rahmah akan
tercapai. Insyaallah …….

Untuk suami yang sholih …

Jangan kau menginginkan menjadi raja dalam istanamu. Disambut isteri ketika datang dan dilayani segala kebutuhan. Jika ini kaulakukan, istanamu tidak akan langgeng. Lihatlah manusia teragung sepanjang sejarah, Muhammad SAW tidak marah ketika harus tidur di luar beralaskan sorban, karena sang isteri tidak mendengar kedatangan beliau. Tetap tersenyum, meski tak tersedia makanan di hadapan, ketika lapar. Menjahit bajunya yang robek………..

Jangan engkau terlalu cinta pada isterimu. Jangan engkau terlalu menuruti isterimu.

Jika itu engkau lakukan, akan celaka. Engkau tidak akan dapat melihat hitam dan putih,
tidak akan dapat melihat benar dan salah. Lihatlah bagaimana Allah menegur Nabimu ketika mengharamkan apa yang telah Allah halalkan hanya karena menuruti kemauan isteri. Tegaslah terhadap isterimu. Dengan cintamu ajaklah ia tata kepada Allah. Jangan biarkan ia dengan kehendaknya. Lihatlah isteri Nuh dan Luth. Di bawah bimbingan manusia pilihan, justru mereka menjadi penentang. Isterimu bisa menjadi musuhmu. Didiklah isterimu.

Jadikanlah ia sebagai Hajar, wanita utama yang setia terhadap tugas suami, Ibrahim. Jadikan ia sebagai Maryam. Wanita utama yang bisa menjaga kehormatannya. Jadikan ia sebagai Khadijah, wanita utama yang bisa mendampingi tugas suami, Muhammad SAW menerima tugas risalah.

Isterimu adalah tanggung jawabmu. Jangan larang mereka untuk taat kepada Allah.Biarkan ia giat berdakwah kepada kaumnya untuk menyegerakan tegaknya kembali kalimah-Nya. Biarkan ia menjadi wanita yang sholehah yang senantiasa mengokohkan dakwahmu dan dakwahnya.Tegur ia tatkala ia lalai dalam melaksanakan amanahnya. Biarkan ia menjadi
Hajar, Maryam atau bahkan Khodijah. Sungguh jangan kau belenggu dengan egomu
.

Untuk isteri yang sholihah ……….

Jika engkau menjadi isteri, jangan engkau menginginkan menjadi ratu dalam
istanamu. Disayang, dimanja dan dilayani oleh suamimu. Terpenuhi apa yang
menjadi keinginanmu. Jika itu engkau lakukan, istanamu akan menjadi neraka
bagimu. Jangan engkau paksa suamimu menurutimu. Jangan engkau paksa suamimu
untuk melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Siapkan dirimu untuk menjadi
Hajar, yang setia terhadap tugas suami. Siapkan dirimu untuk menjadi
Maryam, yang bisa senantiasa menjaga kehormatannya.


Siapkan dirimu untuk menjadi Khadijah, yang bisa mendampingi suami tercinta
mejalankan misi dakwahnya. Jangan kau usik suamimu dengan rengekanmu.
Jangan kau usik suamimu dengan tangismu. Jika itu kau salah gunakan,
kecintaannya padamu yang begitu besar akan memaksanya menjadi pendurhaka.
Jangan ………..

Untuk calon Bapak …..

Jika kau menjadi bapak, jadilah bapak yang bijaksana layaknya Lukmanul
Hakim. Jadilah Bapak yang tegas seperti Ibrahim. Jadilah Bapak yang
dipenuhi kasih dan sayang seperti Muhammad SAW
. Ajaklah anakmu mengenal Allah. Ajaklah anak dan istrimu untuk senantiasa taat pada Allah. Jadikan ia sebagai Yusuf yang berbakti. Jadikan ia setaat Ismail.

Mohonlah kepada Allah. Mintalah kepada Allah agar mereka menjadi anak yang
sholih dan senantiasa menjadi pejuang Islam.

Untuk calon Ibu ……….

Jika kau menjadi ibu, jadilah kau ibu yang bijak, ibu yang teduh, yang bisa
memberi keteduhan pada suami dan anak-ana
kmu. Bimbinglah anakmu dengan
kasih sayangmu. Jadikan mereka mujahid. Jadikan mereka tentara-tentara
Allah. Jangankan biarkan mereka larut dalam kemanjaan dan malas-malasan.
Siapkan mereka menjadi anak yang shalih. Hamba yang shalih. Yang siap menegakkan
risalah Islam.

Pernikahan laksana ajal, tak peduli siap Atau tidak, pada waktu yang
telah ditentukan dia Akan datang menjemput seseorang untuk berpindah ke
alam lain. Maka beruntunglah bagi siapa yang mempersiapkan diri.

Untuk Suami Renungkanlah …

Pernikahan menyingkap tabir rahasia... Isteri yang kamu nikahi tidak semulia Khadijah, tidak setaqwa Aisyah, pun tidak setbah Fatimah. Justru isterimu hanyalah wanita akhir zaman yang punya cita-cita menjadi solehah …

Pernikahan menyadarkan akan kewajiban bersama. Isterimu menjadi tanah, kamu langit penaungnya. Isteri ladang tanaman, kamu pemagarnya. Isteri ibarat ternak, kamu penggembalanya.
isteri adalah murid, kamu mursyidnya. Isteri bagaikan anak kecil,Kamu tempat bermanja dan berkeluhkesah ia. Dan ketika isteri menjadi racun,kamulah penawar bisanya. Seandainya isteri tulang yang bengkok maka berhati-hatilah meluruskannya … Pernikahan menginsyafkan kita perlunya keimanan dan ketaqwaan. Untuk belajar meniti ridho Allah SWT. Karena memiliki isteri yang tak sehebat mana, justru kamu akan tersentak dari alpa. Kamu bukanlah Rasulullah SAW, pun bukan Sayyidina Ali Karramallahuwajhah. Cuma suami akhir zaman yang mencoba untuk menjadi suami sholeh. Amiin ………

Untuk Isteri Renungkanlah …

Pernikahan menyingkap tabir rahasia. Suami yang menikahimu tidaklah semulia Muhammad SAW, tidak setaqwa Ibrahim, pun tidak setabah Ayub. Apalagi setampan Yusuf. Justru suamimu hanyalah lelaki akhir zaman yang punya cita-cita membangun keturunan yang sholeh …

Pernikahan menyadarkan akan kewajiban bersama. Suami menjadi pelindung, kamu penghuninya. Suami adalah nahkoda kapal, dan kamu pengemudinya. Saat suami seorang raja, kamu dapat merasakan anggur singgasananya. Dan ketika suami menjadi racun, kamulah penawar bisanya. Sungguh , tatkala suami sebagai inti jantung keluarga, maka anti-lah rusuk pelindungnya. Seandainya suami bengis lagi lancang,maka berhati-hatilah meluruskannya …

Pernikahan menginsyafkan kita perlunya keimanan dan ketaqwaan. Untuk belajar meniti ridho Allah SWT. Karena memiliki suami yang tak sehebat mana, justru kamu akan tersentak dari alpa. Kamu bukanlah Khadijah yang sempurna dalam menjaga, pun bukan Hajar yang setia dalam sengsara. Cuma wanita akhir zaman yang mencoba untuk menjadi istri salehah. Amiin ………

“Semoga Allah Mengumpulkan Yang Berserakan Dari Keduanya, Memberkati
Mereka Berdua Dan Kiranya Allah Meningkatkan Kualitas Keturunan Mereka,
Menjadikan Pembuka Pintu Rahmat, Sumber Ilmu Dan Nikmat Serta Rasa Aman
Bagi Umat “ (Doa Rasulullah Saat Pernikahan Putrinya Fatimah Dengan Ali Bin Abi Thalib)

sumber : http://deeiko.multiply.com/journal/item/4

Sabtu, 20 Maret 2010

Jilbabmu


Jangan kau hempas tabir itu…
Itu bukan sekedar tabir sayang…
Tapi itu adalah surga dari kesucianmu.
Karena dibalik itulah wajahmu terpancar cahaya..
Yang akan selalu mempesonakan setiap jiwa..
Jangan kau nodai tabir itu sayang…
Jagalah ia..karena ia akan menjagamu kelak.

I Can't Smile Without You

You know I can't smile without you
I can't smile without you
I can't laugh and I can't sing
I'm finding it hard to do anything
You see I feel sadwhen you're sad
I feel glad when you're glad
If you only knew what I'm going through
I just can't smile without you

You came along just like a song
And brightened my day
Who would have believed that you were part of a dream
Now it all seems light years away

And now you know I can't smile without you
I can't smile without you
I can't laugh and I can't sing
I'm finding it hard to do anything
You see I feel sad when you're sad
I feel glad when you're glad
If you only knew what I'm going through
I just can't smile

Now some people say happiness takes so very long to find
Well, I'm finding it hard leaving your love behind me

And you see I can't smile without you
I can't smile without you
I can't laugh and I can't sing
I'm finding it hard to do anything
You see I feel glad when you're glad
I feel sad when you're sad
If you only knew what I'm going through
I just can't smile without you...

Kemuliaan Dan Kedudukan Orang Berilmu

KEMULIAAN ILMU

1. Tiada kemuliaan seperti ilmu; dan ilmu adalah pusaka yang mulia.

2. Jika Allah Ta’ala hendak merendahkan seorang hamba, maka Dia mengharamkan terhadapnya ilmu.

3. Serendah-rendahnya ilmu adalah yang berhenti di lidah, dan yang paling tinggi adalah yang tampak di anggota-anggota badan.

4. Jika mayat seseorang telah diletakkan di dalam kuburnya, maka muncullah empat api. Lalu datanglah shalat (yang biasa dikerjakannya), maka ia memadamkan satu api. Lalu datanglah puasa, maka ia memadamkan api yang kedua. Lalu datanglah sedekah, maka ia memadamkan api yang ketiga. Lalu datanglah ilmu, maka ia memadamkan api yang keempat, seraya berkata, “Seandainya aku menjumpai api-api itu, niscaya akan aku padamkan semuanya. Oleh karena itu, bergembiralah kamu. Aku senantiasa bersamamu, dan engkau tidak akan pernah melihat kesengsaraan.”

5. Janganlah engkau membicarakan ilmu dengan orang-orang yang kurang akal, karena mereka hanya akan mendustakanmu, dan janganlah pula kepada orang-orang bodoh, karena mereka hanya akan menyusahkanmu. Akan tetapi, bicarakanlah ilmu dengan orang yang menerimanya dengan penerimaan yang baik dan yang memahaminya.

KEDUDUKAN ORANG BERILMU (ALIM)

1. Orang Alim (berilmu) adalah lampu Allah di bumi. Maka, barangsiapa yang Allah menghendaki kebaikan baginya, dia akan memperoleh cahaya (ilmu) itu.

2. Orang alim lebih utama daripada orang yang berpuasa, mengerjakan shalat malam (tahajud), dan yang berjihad di jalan Allah. Jika seorang alim meninggal dunia, maka terjadi lubang dalam Islam yang tidak tertutupi sehingga datang orang alim lain yang datang menggantikannya.

3. Orang alim adalah yang mengetahui kemampuan dirinya, sementara seseorang dikatakan bodoh jika dia tidak mengetahui kemampuan dirinya.

4. Orang alim adalah yang mengetahui bahwa apa yang diketahuinya, jika dibandingkan dengan apa yang tidak diketahuinya, sangatlah sedikit. Maka, karena itulah dia menganggap dirinya bodoh, sehingga bertambahlah kesungguhannya mencari ilmu untuk menambah apa yang diketahuinya.

5. Kesalahan yang dilakukan seorang alim seperti kapal yang karam, maka ia tenggelam dan tenggelam pula bersamanya banyak orang.

6. Ketahuilah ! Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang memelihara ilmu-Nya, menjaga yang dijaga-Nya dan memancarkan mata-air ilmu-Nya, saling bertemu dengan kecintaan, minum bersama dengan gelas pemikiran, dan pergi dengan meninggalkan bau harum. Mereka tidak dicampuri oleh keraguan, dan tidak pula mereka bersegera dalam mengumpat. Berdasarkan hal itulah, mereka mengukuhkan pembawaan dan akhlak mereka, saling mencintai dan saling berhubungan di antara sesama mereka.

(Seri Kata-Kata Mutiara Amirul Mukminin Imam Ali Bin Abi Thalib as)

sumber : http://markaskio.wordpress.com/2007/06/10/kemuliaan-dan-kedudukan-orang-berilmu/

Menjaga Lidah

1. Lidah orang Mukmin berada dibelakang hatinya, sedangkan hati orang munafik berada di belakang lidahnya.

2. Tidaklah lurus iman seorang hamba sehingga lurus hatinya, dan tidak akan lurus hatinya sehingga lurus lidahnya.

3. Demi Allah, tidaklah aku melihat seorang hamba bertaqwa dengan taqwa yang membawa manfaat baginya sehingga dia menyimpan lidahnya.

4. Berbicaralah, niscaya kalian akan dikenal, karena sesungguhnya (kepribadian) seseorang tersembunyi di bawah lidahnya.

5. Sesungguhnya, lidahmu menuntut apa yang telah engkau biasakan padanya, dan ia cenderung tidak mematuhi pemiliknya. Karenanya lidahmu laksana binatang buas, yang jika dilepaskan, niscaya ia akan menggigitmu atau menggigit orang lain.

6. Sesungguhnya ada kalanya diam itu lebih kuat daripada jawaban. Karena jika akal telah mencapai kesempurnaan, maka akan berkuranglah pembicaraannya. Sebab, perkataan akan tetap berada dalam belenggumu selama engkau belum mengucapkannya. Tetapi jika engkau telah mengucapkan perkataan itu, maka engkaulah yang terbelenggu olehnya. Oleh karenanya, simpanlah lidahmu, sebagaimana engkau menyimpan emasmu. Adakalanya perkataan itu kenikmatan, tetapi ia membawa kepada bencana.

7. Timbanglah perkataanmu dengan perbuatanmu, dan sedikitkanlah ia dalam berbicara kecuali dalam kebaikan. Dan sebaik-baiknya perkataan seseorang adalah apa yang perbuatannya membuktikannya.

8. Apa yang terlewat darimu karena diammu lebih mudah bagimu untuk mendapatkannya daripada yang terlewat darimu karena perkataanmu.

9. Jika singkat (dalam perkataan) sudah mencukupi, maka memperbanyaknya (perkataan) menunjukan kurangnya kemampuan akal. Tetapi jika ringkas itu dirasakan kurang, maka memperbanyak (perkataan) wajib dilakukan.

10. Barangsiapa yang banyak bicaranya, maka banyak pula kesalahannya; Barangsiapa yang banyak kesalahannya, maka sedikit malunya; barangsiapa yang sedikit malunya, maka sedikit “wara” nya (kehati-hatian dalam beragama); Barangsiapa yang sedikit “wara”’- nya, maka mati hatinya; Dan barangsiapa yang mati hatinya, maka dia akan masuk neraka.

(Seri Kata-Kata Mutiara Amirul Mukminin Imam Ali Bin Abi Thalib as)


sumber : http://markaskio.wordpress.com/2007/06/10/menjaga-lidah/

Jumat, 19 Maret 2010

PROGRAM PUSKESMAS

A. Program Pokok Puskesmas :

Program wajib yang telah standar dilakukan sesuai pengamatan dan pengalaman penulis, antara lain:

1. Promosi Kesehatan (Promkes)

  • Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
  • Sosialisasi Program Kesehatan
  • Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)

2. Pencegahan Penyakit Menular (P2M) :

  • Surveilens Epidemiologi
  • Pelacakan Kasus : TBC, Kusta, DBD, Malaria, Flu Burung, ISPA, Diare, IMS (Infeksi Menular Seksual), Rabies

3. Program Pengobatan :

  • Rawat Jalan Poli Umum
  • Rawat Jalan Poli Gigi
  • Unit Rawat Inap : Keperawatan, Kebidanan
  • Unit Gawat Darurat (UGD)
  • Puskesmas Keliling (Puskel)

4. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  • ANC (Antenatal Care) , PNC (Post Natal Care), KB (Keluarga Berencana),
  • Persalinan, Rujukan Bumil Resti, Kemitraan Dukun

5. Upaya Peningkatan Gizi

  • Penimbangan, Pelacakan Gizi Buruk, Penyuluhan Gizi

6. Kesehatan Lingkungan :

  • Pengawasan SPAL (saluran pembuangan air limbah), SAMI-JAGA (sumber air minum-jamban keluarga), TTU (tempat-tempat umum), Institusi pemerintah
  • Survey Jentik Nyamuk

7. Pencatatan dan Pelaporan :

  • Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)

B. Program Tambahan/Penunjang Puskesmas :

Program penunjang ini biasanya dilaksanakan sebagai kegiatan tambahan, sesuai kemampuan sumber daya manusia dan material puskesmas dalam melakukan pelayanan

1. Kesehatan Mata : pelacakan kasus, rujukan

2. Kesehatan Jiwa : pendataan kasus, rujukan kasus

3. Kesehatan Lansia (Lanjut Usia) : pemeriksaan, penjaringan

4. Kesehatan Reproduksi Remaja : penyuluhan, konseling

5. Kesehatan Sekolah : pembinaan sekolah sehat, pelatihan dokter kecil

6. Kesehatan Olahraga : senam kesegaran jasmani

(Disadur dan dirangkum kembali dari berbagai sumber pelayanan )

sumber : http://www.puskel.com/pelayanan/program-puskesmas/

MANAJEMEN PusKesMas

Prinsip manajemen meliputi merencanakan, mengatur, menggerakkan dan menilai seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan khususnya di Puskesmas.

Tiga Prinsip (3P) tersebut kami uraikan kembali dalam pola pengalaman pelayanan pengabdian selama bertugas keliling Puskesmas.

1. PERENCANAAN : P1

  • Rencana Usulan Kegiatan (R.U.K) :
  • RUK sama dengan plan of action (POA) atau rencana kerja yang biasanya disusun menjelang pergantian tahun anggaran kegiatan baru
  • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA):
  • RKA, merupakann pengembangan dari RUK setelah ada perbaikan tata cara pembuatan anggaran kegiatan dalam setiap unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) :
  • Setelah disusun rencana kegiatan itu kemudian dibuatkan strategi pelaksanaan secara terpadu
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) :
  • DPA merupakan kelanjutan dari RKA yang telah disetujui sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan

2. PENGATURAN : P2

  • Penggerakan : Mini Lokakarya Lintas Program
  • Mini Lokakarya (MinLok) ini dilaksanakan puskesmas setiap sebulan sekali, untuk mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan
  • Pelaksanaan : Mini Lokakarya Linta Sektoral
  • Minlok ini dilaksanakan puskesmas setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan instansi terkait seperti dinkes, diknas, kecamatan, kelurahan, dan lainnya, sesuai porsi kegiatan puskesmas.

3. PENILAIAN : P3

  • Pengawasan : Monitoring
  • Kegiatan pelayanan harus terus diawasi pelaksanaannya agar mencapai target yang telah ditetapkan
  • Pengendalian : Controlling
  • Pelayanan yang sudah optimal tetap perlu dikendalikan arahnya agar tidak menyimpang dari tujuan kegitan
  • Penilaian : Evaluation
  • Setiap hasil kegiatan harus dievaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik dan pemerintah daerah.

(Diolah dan disusun ringkas kembali dari berbagai sumber referensi)

sumber : http://www.puskel.com/pengertian/manajemen-puskesmas/

JEJARING PUSKESMAS

Beberapa jaringan pelayanan Puskesmas, dapat kami ringkas paparannya, sebagai berikut :

1. Puskesmas :

  • Umumnya ada satu buah di setiap Kecamatan,
  • Jenis Puskesmas menurut pelayanan kesehatan medis, dibagi dua kelompok yakni :
    • Puskesmas Perawatan, pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap
    • Puskesmas Non Perawatan, hanya pelayanan kesehatan rawat jalan
  • Menurut wilayah kerjanya, dikelompokkan menjadi :
    • Puskesmas Induk / Puskesmas Kecamatan
    • Puskesmas Satelit / Puskesmas Kelurahan

2. Puskesmas Pembantu (Pustu):

  • Biasanya ada satu buah di setiap desa/kelurahan
  • Pelayanan medis sederhana oleh perawat atau bidan, disertai jadwal kunjungan dokter

3. Puskesmas Keliling (Puskel) :

  • Kegiatan pelayanan khusus ke luar gedung, di wilayah kerja puskesmas
  • Pelayanan medis terpadu oleh dokter, perawat, bidan, gizi, pengobatan dan penyuluhan.

4. Pondok Bersalin Desa (Polindes) :

  • Pos pelayanan kesehatan ini sebaiknya ada disetiap desa/kelurahan, sebagai penunjang pelaksanaan desa/kelurahan SIAGA,
  • Beberapa pos yang fungsinya sejenis (cuma namanya saja yang berbeda) antara lain:
    • Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
    • Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel)
    • Balai Kesehatan Masyarakat (Bakesra)

5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) :

  • Lumrahnya selalu ada satu atau lebih di setiap RW/Desa/Kelurahan,
  • Hal ini sangat tergantung kepada peran serta aktif para RT, RW, Lurah, tokoh masyarakat setempat, bersama para kader kesehatan yang telah dibentuk dan ditunjuk.
  • Dari segi sasaran pelayanan Jenis posyandu, dibagi menjadi :
    • Posyandu Bayi-Balita
    • Posyandu Lansia /Manula
  • Dari aspek pencapaian jenis pelayanan, dikelompokkan :
    • Posyandu Pratama
    • Posyandu Madya
    • Posyandu Purnama
    • Posyandu Mandiri
sumber : http://www.puskel.com/pengertian/jejaring-puskesmas/

ISTILAH PUSKESMAS

Beberapa definisi atau pengertian berikut ini merupakan opini pribadi, hasil olahan spesifik dalam lingkup pelayanan kesehatan masyarakat, berdasarkan tinjauan berbagai sumber kepustakaan maupun pengalaman bersama tim kerjasama institusi kesehatan.

1. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi.
2. Puskesmas Keliling (Puskel) adalah program pelayanan kesehatan terpadu keluar gedung puskesmas yang menjangkau daerah terpencil, tempat tinggal masyarakat yang sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan terdekat.
3. Manajemen Puskesmas adalah suatu rangkaian yang sistematik dan terpadu yang meliputi unsure-unsur perencanaan (P1), penggerakkan pelaksanaan (P2), Pengawasan Pengendalian dan Penilaian (P3) dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan Puskesmas.
4. Pelayanan adalah usaha, upaya atau kegiatan-kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan sesuai profesi keahlian masing-masing.
5. Pengabdian adalah pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagi wujud aktualisasi (pengembangan kemampuan diri) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
6. Promotif adalah upaya untuk memperkenalkan (sosialisasi) dan mengarahkan opini, persepsi, sikap dan tindakan masyarakat dalam menunjang pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
7. Preventif adalah usaha untuk melakukan pencegahan terhadap risiko penularan penyakit dan penyebaran penyakit yang berpotensi menular atau menimbulkan wabah penyakit.
8. Kuratif adalah upaya dalam pengobatan dan penanganan penyakit yang telah diduga dan didiagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang.
9. Administrasi adalah suatu kegiatan pelayanan ketatausahaan, seperti: pencatatan, pelaporan dan pengarsipan hasil kegiatan, yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijakan program untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Evaluasi adalah sebuah kegiatan penilaian, pengawasan dan pengamatan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui rapat pertemuan untuk menentukan hasil program pelayanan kesehatan dan penetapan kebijakan program selanjutnya.
11. Koordinasi adalah kegaiatan mengatur pelayanan kesehatan, dan menggalang kerjasama tim, secara horizontal, lintas program (dalam unsur pelayanan) maupun vertikal, lintas sektoral, (dengan institusi lainnya) sehingga program, peraturan dan penentuan tindakan yang akan dilaksanakan bisa saling mendukung pencapaian target pelayanan.

Mohon koreksi dan kritik dari para pakar, ahli kesehatan masyarakat, untuk memperbaiki berbagai definisi/pengertian tersebut sesuai perkembangan terkini pelayanan puskesmas.

Terimakasih atas kerjasamanya.

Sumber Referensi :

1. Sistem Informasi dan Manajemen Puskesmas, Depkes RI, Jakarta, 1997

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Prima Pena, Gitamedia Press

sumber : http://www.puskel.com/pengertian/istilah-puskesmas/

7 KRITERIA UPAYA PENGOBATAN RASIONAL DI PUSKESMAS

racik obatBANYAK upaya telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan pengobatan, namun dari berbagai studi dan monitoring yang pernah dilakukan menunjukkan bahwa pengobatan belum dilakukan secara rasional. Faktor penyebab terjadinya ketidakrasionalan pengobatan antara lain kurang di gunakannya pedoman yang ada, kurang dimanfaatkannya sarana penunjang dioagnosa, kurangnya suplai obat serta belum adanya pedoman pembinaan yang terstruktur.

UPAYA Pengobatan Rasional di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi upaya pelayanan pengobatan yang rasional di Puskesmas melalui pembinaan secara fungsional dengan melibatkan unit-unit yang terkait di berbagai tingkat administrasi. Menurut Badan Kesehatan Sedunia (WHO), kriteria pemakaian obat (pengobatan) rasional, antaralain :

1. Sesuai dengan Indikasi Penyakit

  • Pengobatan didasarkan atas keluhan individual dan hasil pemeriksaan fisik yang akurat

2. Diberikan dengan Dosis yang Tepat

  • Pemberian obat memperhitungkan umur, berat badan dan kronologis penyakit

3. Cara Pemberian dengan Interval Waktu Pemberian yang Tepat

  • Jarak minum obat sesuai dengan aturan pemakaian yang telah ditentukan

4. Lama Pemberian yang Tepat

  • Pada kasus tertentu memerlukan pemberian obat dalam jangka waktu tertentu

5. Obat yang Diberikan Harus Efektif, dengan Mutu Terjamin

  • Hindari pemberian obat yang kedaluarsa dan tidak sesuai dengan jenis keluhan penyakit

6. Tersedia Setiap Saat dengan Harga yang Terjangkau

  • Jenis obat mudah didapatkan dengan harganya relatif murah

7. Meminimalkan Efek Samping dan Alergi Obat

  • Beri informasi standar tentang kemungkinan efek samping obat dan cara mengatasinya
KRITERIA pengobatan rasional dalam pelayanan puskesmas, harus terus diupayakan secara terpadu, agar tercapai tujuan pelayanan kesehatan yang bermutu.

sumber : http://www.puskel.com/7-kriteria-upaya-pengobatan-rasional-di-puskesmas/

5 TAHAPAN ALUR PELAYANAN STANDAR PUSKESMAS RAWAT JALAN

JIKA BERKUNJUNG ke pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat, tentu ada perbedaan alur pelayanan yang harus diikuti, khususnya antara puskesmas rawat jalan dan puskesmas rawat inap (perawatan). Perbedaan utama alur pelayanan tergantung pada kasus yang bersifat darurat (emergency) seperti: serangan penyakit akut, kecelakaan lalulintas. Kondisi seperti ini kemungkinan tidak mengikuti alur baku, bisa langsung menuju ruang gawat darurat atau ruang tindakan yang terdapat di puskesmas. Bila keadaannya normal dan wajar saja, maka pada umumnya, pengunjung puskesmas, harus mengikuti prosedur alur pelayanan standar rawat jalan, seperti paparan ringkas berikut ini.

1. MENDAFTARKAN IDENTITAS PASIEN DI RUANG LOKET/KARTU

  • Pengunjung harus mendaftarkan diri di loket/kartu agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien, dengan menunjukkan kartu identitas (KTP, askes, jamkesmas) yang masih berlaku

2. MENUNGGU GILIRAN PANGGILAN DI RUANG TUNGGU

  • Silakan menuju ruang tunggu puskesmas, menanti giliran panggilan pelayanan yang diperlukan

3. MENUJU RUANG PERIKSA PELAYANAN RAWAT JALAN

  • Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan langsung menuju tempat pemeriksaan dokter (poli umum atau poli gigi) sesuai keluhan yang dialaminya.

4. MENGAMBIL RESEP OBAT DI RUANG APOTEK

  • Pengunjung yang mendapatkan resep obat, setelah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar, pelayanan obat yang bisa ditebus langsung di ruangan apotek puskesmas.

5. MENINGGALKAN RUANGAN PUSKESMAS

JANGKAUAN PELAYANAN puskesmas rawat jalan terbatas kepada pelayanan medis sederhana, atau pelayanan kesehatan dasar (yankesdas). Tahap penanganan kasus selanjutnya melalui mekanisme pelayanan rujukan menuju pusat layanan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah. Biasanya alur pelayanan pasien terdapat dan terpasang juga di setiap unit ruangan puskesmas. Para pengunjung bisa membaca dan menanyakan lebih lanjut kepada petugas puskesmas yang dikunjungi. Pola alur pelayanan standar puskesmas rawat jalan ini, biasanya dikembangkan sesuai dengan kondisi pelayanan setiap puskesmas, agar para pengunjung bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. (created by TuSuda)

sumber : http://www.puskel.com/5-tahapan-alur-pelayanan-standar-puskesmas-rawat-jalan/


Kumpulan Doa

1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :

Q.S.26 (Asy-Syura) ayat 83 :

رَبِّ هَبْ لِي حُكْماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ

83. (Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.

2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :

رَّبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَاناً نَّصِيراً

80. “Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.

3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :

… رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَداً

10. …..”Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”

4. Do’a akan bersenggama :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اَللََّهُمَّ جَـنِّـبْناَالشَّـيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّـيْطَانَ مَارَزَقْـتَـنَا

Artinya :

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami.

5. Do’a mohon dijadikan anak/janin yang akan lahir nanti laki-laki/perempuan :

  • Do’a ingin punya anak perempuan :

Dibaca oleh istri :

اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِيْ هَذِهِ ………. *) فَاجْعَلْهَا لِيْ مَرْأةً صَالِحَةً

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ……………………………………… maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah”.

Dibaca oleh suami :

اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهَا لِيْ مَرْأةً صَالِحَةً

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………………………………… maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah”.

  • Do’a ingin punya anak lak-laki :

Dibaca oleh istri :

اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًاصَالِحًا بِحَقِّ صَاحِبِ هَذاَ اْلإِسْمِ الشَّرِيْفِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍصَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ……………………………………. *) maka jadikanlah berupa anak laki-laki yang shalih dengan mendapatkan haknya nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu sayyidina Muhammad SAW”.

Dibaca oleh suami :

اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًاصَالِحًابِحَقِّ صَاحِبِ هَذاَ اْلإِسْمِ الشَّرِيْفِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍصَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………………………………. *) maka jadikanlah berupa anak laki-laki yang shalih dengan mendapatkan haknya nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu sayyidina Muhammad SAW”.

Ket : *)/*)=Nama untuk calon anak

6. Do’a mohon diberikan keselamatan )dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :

َاللََّهُمَّ احْفظْ وَلَدِيْ مَادَمَ فِيْ بَطْنِيْ وَاشْفِهِ اَنْتَ شَافٍ لاَشِفآء إلاَّشِفَاؤُكَ شِفآءً لاَ يُغَادِرُسَقَمًا اَللََّهُمَّ صَوِّرْهُ في بَطِْنيْ صوْرَ ةً حَسَنَـةً وثَبِّتْ قَلْبَـهُ إ يْمَانًابِكَ وَِبرَسُوْلِكَ، اَللََّهُمَّ اخْرجْهُ مِنْ بَطْنِيْ وَقْتَ وِلاَدَتِـْي سَهْلاً وَتَسْلِيْمًا، اَللََّهُمَّ اجْعَلْهُ صَحِيْحاً كَامِلاً وَعَاقِلاً حَاذِقَاً عَالِماًعَامِلاً، اَللََّهُمَّ طوِّلْ عُمْرَهُ وصَحِّحْ جَسَدَهُ وحَسِّنْ خُلُوْقَهُ وَافْصَحْ لِسَانَهُ وَاَحْسِنْ صَوْرَتَهُ لِقِرَآءَةِالْقُرْآن وَالْحَدِيْث بِبَرَكَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّي الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada obat (kesembuhan) kecuali obat (kesembuhan) yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit, Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepada-Mu dan Rasul-Mu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku menjadi anak-anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, alim mau mngamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang baik, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits dengan mendapat berkahnya Nabi Muhammad SAW, segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.

7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil) Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :

… رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّراً فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

35….”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :

وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ

وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

78.dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.

8. Do’a untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri, Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :

… رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَـنَا بِهِ وَاعْفُ عَنـَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

286………”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”

Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً

74.”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.

Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :

.. حَسْبُنَا اللّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

173.: ………..“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.

Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :

.. نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

40. ………. Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong”.

وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظيْمِ

“Tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”

9. Doa ibu yang sedang menyusui Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :

الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ ﴿٧٨﴾ وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ ﴿٧٩﴾ وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ ٨٠

78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku”,

79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”,

80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.,

10. Do’a untuk ibu nifas :

Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.

Do’a untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :

اَللََّهُمَّ طَهِّرْ قَلِْبيْ مِنَ الـِّنفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِيْ مِنَ اْلفَوَاحِشِ

“Ya Allahbersihkan hati saya dari kemunafikan, dan bentengi kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”.

11. Do’a untuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan :

- اُعِيْذُ هُ (هَا) بِالْوَاحِدِالصَّمَدِ مِنْ شَرِّكُلِّ ذِيْ حَسَدٍ

“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.

Ket : هُ= jika bayinya laki-laki هَا = jika bayinya perempuan

- اَللََّهُمَّ اِنـِّي اُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ الـتَّآمَّةٍ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَآمَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لآ مَّةٍ

“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”.

Dari berbagai sumber.

sumber : http://unilanet.unila.ac.id/~gigih/nikah/index.php?option=com_content&view=article&id=107:kumpulan-doa&catid=43:doa-nikah&Itemid=127

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama).


Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits. Mengenai ukuran atau kadar dari pesta perkawinan, sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang dari satu ekor kambing dan yang lebih utama adalah lebih dari itu.

Seperti yang difahami dari hadits Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan ini jika diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika tidak mampu maka sesuai dengan kadar kemampuannya. Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya mengadakan walimah tanpa menyembelih kambing
dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan yang lebih sederhana dari itu.

Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof) dalam walimatul ‘urs seperti yang terjadi pada zaman sekarang, misalnya dengan menyembelih banyak kambing, unta dan meyediakan banyak makanan untuk bermewah-mewahan dan berlebih-lebihan padahal tidak termakan semuanya, akhirnya makanan-makanan tersebut dibuang di tempat-tempat sampah. Ini termasuk hal yang dilarang oleh syari’at dan akal yang sehat tidak akan pernah membolehkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan bagi pelakunya dan orang yang setuju dengan perbuatan tersebut akan mendapat
hukuman dari Allah dan dicabutnya nikmat.

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yan menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah. Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak
dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah t erhadap azab Allah.
Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)


Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.


Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertama jika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at , pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”
2. Yang mengundang adalah seorang muslim
3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.
5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang. Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda

Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orang-orang yang kaya diundang. (Meskipun demikian) barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).
Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)


Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).


Disadur dari BUku Bekal-Bekal Pernikahan
http://dear.to/abusalma
Karya : Maktabah Abu Salma al-Atsari

sumber : http://unilanet.unila.ac.id/~gigih/nikah/index.php?option=com_content&view=article&id=105:walimatul-ursy&catid=42:bekal-nikah&Itemid=126

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan Permasalahan dan Kiat-kiat Menghadapinya…

Sebagai seorang muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawwadah warrahmah. Berikut ini adalah sebuah artikel yang bagus untuk disimak yang insya Allah bisa menjadi bekal bagi para muslimah pada khususnya, juga seluruh muslimin dan muslimat dimanapun berada pada umumnya, mengenai apa yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan. Silahkan disimak.

1. Pendahuluan. Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan & keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi.

Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).

2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah . Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan.

Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :

A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman) Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).

Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.

B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)

Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).

Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.

Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.

C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.

Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.

E. Persiapan Material Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.

F. Persiapan Sosial Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).

Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A hingga F) yang tersebut di atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.

3. Pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami

- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik

- Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud

- Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam

- Bagaimana akhlaq & kepribadiannya

- Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temannya

Catatan : Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .

Sekufu

- Memudahkan proses dalam beradaptasi

- Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah

- Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221)

4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon

a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.

b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.

c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.

d. Taâ’aruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).

Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.

e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.

f. Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.

g. Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).
5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai dengan anjuran & syariat Islam

Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:

a. Dewasa (baligh) & Sadar

b. Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),

c. Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)

- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir : “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan (nilainya).”

- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)

d. Adanya dua orang saksi

e. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy, dimana pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.

6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .

b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang ada di dalamnya.

7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka. Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)

Kita lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian .
Wallahuâ’alamu bi showab.

Penyusun: oleh Rini Fura Kirana M.Eng
Dikirim oleh: Fuan, dari sebuah seminar yang diikutinya.

sumber : http://gusti.blogsome.com/2006/02/20/persiapan-muslimah-menjelang-pernikahan-permasalahan-dan-kiat-kiat-menghadapinya/

Mengapa kita gemuk ?

wuuuu,,,satu pertanyaan sekaligus pernyataan yg hmmm,,buat wanita2 seindonesia yg bertubuh badan agak berlebih (same like me he2...) sedikit tergelitik membaca statement ini..
artikel ini saya cantumin bwt saudari2ku yg belum terlanjur merasakan kelebihan berat badan, moga bermanfaat (sambil mikir,,,sanggupkah daku klo harus diat??? he2) Semangat!!!

Mengapa seseorang bisa gemuk? Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor yang menyebabkan seseorang menjadi gemuk diantaranya sebagai berikut.

Faktor makan yang melebihi kebutuhan tubuh
Pertama bisa disebabkan oleh kebiasaan makan yang berlebih, lalu bisa juga disebabkan cara memilih makanan yang salah. Bisa juga sebab menggoreng dan memasak dengan santan. Lalu, kebiasaan ngemil, melupakan makan pagi, frekwensi makan yang tidak teratur dan selalu menghindari nasi.

Kurang menggunakan energi.
Pekerjaan yang dilakukan sehari-hari dapat mempengaruhi gaya hidup seseorang. Gaya hidup yang kurang menggunakan aktifitas fisik akan berpengaruh terhadap kondisi tubuh seseorang. Aktifitas fisik tersebut diperlukan untuk membakar kalori dalam tubuh. Bila pemasukan kalori berlebihan dan tidak diimbangi dengan aktifitas fisik maka seseorang akan menjadi gemuk.

Faktor keturunan.
Faktor keturunan dapat mempengaruhi terjadinya kegemukan. Pengaruhnya sendiri sebenarnya belum jelas, tetapi memang ada bukti yang mendukung fakta bahwa keturunan merupakan faktor penguat terjadinya kegemukan. Dari hasil penelitian gizi di Amerika Serikat, dilaporkan bahwa anak-anak dari orang tua normal mempunyai 10% peluang menjadi gemuk. Peluang itu akan bertambah menjadi 40-50% bila salah satu orang tua menderita obesitas, dan akan meningkat menjadi 70-80% bila kedua orang tua menderita obesitas. Oleh karena itu, bayi yang lahir dari orang tua yang obesitas akan mempunyai kecenderungan menjadi gemuk. Gemuk di saat bayi atau anak-anak mempunyai kemungkinan sulit menjadi kurus pada waktu dewasa, disebabkan pada anak-anak sudah membentuk sel yang jumlah nya lebih dari normal.

Faktor hormonal
Pada perempuan yang sedang mengalami menopause dapat terjadi penurunan fungsi hormon thyroid. Kemampuan untuk menggunakan energi akan berkurang dengan menurunnya fungsi hormon ini. Hal tersebut terlihat dengan menurunnya metabolisme tubuh sehingga menyebabkan kegemukan.

Faktor kecepatan metabolisme basal yang rendah
Hal ini disebabkan energi yang dikonsumsi lebih lambat untuk dipecah menjadi glikogen sehingga akan lebih banyak lemak yang disimpan di dalam tubuh. Penderita obesitas yang mempunyai metabolisme basal yang rendah, apabila tidak melakukan olah raga dan diet yang benar mempunyai kecenderungan bertambah gemuk, karena semakin membesarnya otot akan menyebabkannya mudah lapar.

Resiko-Resiko yang Mengintai Orang Gemuk
Penyakit-penyakit yang sering menyertai kegemukan antara lain yaitu penyakit jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus, kanker, penyakit batu empedu, stroke, osteoarthritis dan gout.

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran