Sabtu, 07 April 2012

Penyebab Pengobatan Tak Rasional

Faktor paling penting terjadinya pengobatan tak rasional tak bisa dilepaskan dari banyaknya peresepan tidak rasional. Berbagai penyebab terjadinya peresepan yang tidak rasional:
1. Kurangnya pengetahuan / informasi mengenai obat.
2. Promosi berlebihan yang dilakukan pabrik-pabrik farmasi.
3. Hasrat untuk menjaga prestise. Masih ada dokter yang berpendapat bila pasien diberi banyak obat yang mahal prestisenya di mata pasien akan bertambah (pendapat keliru)
4. Terlampau banyak pasien sehingga setiap pasien tidak dapat tertangani secara optimal.

5. Rasa ketidakamanan dan ketidak-pastian diagnostik ataupun prognostik. Karena takut diagnose infeksi tidak tepat, maka penderita langsung diberondong berbagai jenis antibiotika. Karena takut penyakit berkembang ke komplikasi yang lebih berat maka penyakit walaupun ringan (infeksi) langsung diberi antibiotik. 6. Rasa gengsi yang tidak tepat dari penulis resep, misalnya supaya tidak dianggap ketinggalan zaman maka selalu membuat resep dengan obat terbaru tanpa pertimbangan jauh.
7. Mempercayai keandalan suatu obat hanya berdasarkan pengalaman mengobati yang ditemuinya tanpa memperhatikan bukti-bukti klinis yang telah teruji secara keilmuan.
8. Tekanan dan permintaan dari pasien, terutama bila dokter ingin memenuhi semua keinginan obat pasien tanpa memilah mana yang tepat dan yang tidak tepat.
9. Ketidakmampuan menelaah informasi secara kritik analitik sehingga setiap jenis informasi gampang sekali mempengaruhi pola kebiasaan peresepan.
10. Senang menuliskan obat dengan nama dagang yang sulit diperoleh dan diberi embel-embel tidak boleh diganti padahal obat dengan isi yang sama banyak tersedia – yang pada akhirnya membuat kesal pasien yang kecapaian hilir mudik keluar masuk apotik mencari obat ”langka” tersebut

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=55&Itemid=9

Antibiotika Baru: Berpacu Dengan Resistensi Kuman-

Tepat 80 tahun lalu (1928), Sir Alexander Fleming telah meletakkan tonggak paling bernilai dalam dunia pengobatan. alexander flemming.jpgPenemuan Penicillin dari bahan natural, jamur Penicilium notatum telah berjasa menyelamatkan nyawa jutaan orang dari ganasnya pelbagai penyakit infeksi yang sebelumnya sulit tertangani. Konsep "kuman dapat dibunuh dari zat yang dihasilkan oleh kuman dan jamur" memicu penemuan berbagai obat lainnya seperti tetrasiklin, sefalosporin, erythromycin dan banyak lainnya yang sekarang kita kenal sebagai antibiotika. Sehingga pantaslah bagi Lembaga Nobel menganugerahi Alexander Fleming Hadiah Nobel untuk bidang kedokteran pada 1945.

Karena sudah banyak yang dibuat secara sintetis, antibiotika dapat didefinisikan sebagai semua senyawa kimia yang dihasilkan oleh organisme hidup atau yang

diperoleh melalui sintesis yang memiliki indeks khemoterapi tinggi, yang manifestasi aktivitasnya terjadi pada dosis yang sangat rendah secara spesifik melalui inhibisi proses vital tertentu pada virus, mikroorganisme ataupun juga berbagai organisme bersel majemuk.

Setiap antibiotik sangat beragam efektivitasnya dalam melawan berbagai jenis bakteri. Ada antibiotika yang membidik bakteri gram negatif atau gram positif saja, dan ada pula yang spektrumnya lebih luas, melawan ke duanya. Kemampuan antibiotika dalam menyembuhkan juga bergantung pada lokasi infeksi dan kemampuan antibiotik mencapai lokasi tersebut. Di samping itu, berkat kemajuan teknologi farmasi, pemakaian antibiotika generasi terakhir tidaklah seruwet sebelumnya. Banyak antibiotika kini digunakan dua kali sehari. Malah ada juga yang 1 kali sehari, dengan kemampuan membunuh kuman yang lebih prima.

Kuman juga mahluk hidup. Mereka rupanya mengadakan berbagai "upaya dan konsolidasi" untuk melawan serangan antibiotika. Karena sering terpapar antibiotika yang tidak terkontrol penggunaannya, banyak kuman yang resisten terhadap antibiotika. Antibiotika yang tadinya ampuh membunuh kuman, perlahan-lahan mulai tidak mampu membunuh kuman.

Karena makin banyak kuman yang resisten, para ilmuwan berpacu dengan waktu mencari antibiotika baru sebagai pengganti. Saat ini, setidaknya ada 3 antibiotika baru yang sedang diteliti efektifitasnya dalam membasmi bakteri patogen. Walau masih perlu banyak waktu lagi untuk dilepas ke pasaran obat dunia, banyak ahli yang memperkirakan antibiotika baru ini kelak hampir sama fenomenalnya dengan kemunculan Penisillin. Ketiga antibiotika tersebut adalah myxopyronin, corallopyronin, dan ripostatin, yang bekerja dengan menghambat kerja RNA polymerase dari bakteri (ensim yang dibutuhkan bakteri untuk membentuk protein). Ketiga antibiotika baru tersebut termasuk kelompok antibiotika broad spektrum, mampu membunuh banyak kuman ganas, termasuk kuman TBC yang sudah mulai resisten terhadap banyak obat TBC.

Logika Penggunaan Antibiotika
Antibiotika hanya bekerja untuk mengobati penyakit infeksi yang disebabkan bakteri. Antibiotik tidak bermanfaat mengobati penyakit akibat virus, jamur, atau nonbakteri lainnya. Penggunaan antibiotik secara rasional diartikan sebagai pemberian antibiotik yang tepat indikasi, tepat penderita, tepat obat, tepat dosis regimen dan waspada terhadap efek samping obat yang dalam arti konkritnya adalah:
- pemberian resep yang tepat
- penggunaan dosis yang tepat
- lama pemberian obat yang tepat
- interval pemberian obat yang tepat
- kualitas obat yang tepat
- efikasi harus sudah terbukti
- aman pada pemberiannya
- tersedia bila diperlukan
- terjangkau oleh penderita
Penggunaan antibiotik yang tidak rasional, seperti untuk mengobati flu (disebabkan virus) akan menimbulkan dampak negatif, seperti terjadinya kekebalan kuman terhadap beberapa antibiotik, meningkatnya kejadian efek samping obat di samping biaya pelayanan kesehatan menjadi tinggi.
Pembuat resep seharusnya memiliki tabel kuman-kuman patogen yang biasanya menjadi penyebab infeksi yang lazim terjadi. Pengetahuan mengenai pola resistensi kuman terbaru perlu diketahui penulis resep antibiotik. Apakah suatu mikroba patogen sudah predictable resistance atau emerging resistance akan mempengaruhi ketepatan dan efektifitas pengobatan. Pada predictable resistance bakteri patogen bersangkutan dipastikan hampir seratus persen sudah resisten terhadap antibiotik, seperti Klebsiella Sp. resisten terhadap amoksisilin (95%). Suatu bakteri disebut emerging resistance apabila kuman patogen yang mulanya tidak resisten kemudian mulai menjadi resisten, misalnya Haemophilus influenza terhadap ampisilin (15-25 persen).


Prinsip Penggunaan Antibiotika
Pemilihan antibiotik hendaknya didasarkan atas pertimbangan beberapa faktor, yaitu: spektrum antibiotik, efektifitas, sifat-sifat farmakokinetik, keamanan, pengalaman klinik sebelumnya, kemungkinan terjadinya resistensi kuman, super infeksi dan harga yang terjangkau. Faktor-faktor mana yang lebih dipentingkan dipengaruhi oleh berat-ringannya penyakit dan maksud pemberian antibiotik: apakah untuk profilaksis, terapi empiris, atau terapi terarah untuk satu atau lebih kuman patogen.
Pemberian antibiotik terapetik dilakukan atas dasar penggunaannya secara empirik atau terarah pada kuman penyebab yang diketemukan.
Penggunaan antibiotik secara empirik adalah pemberian antibiotik pada kasus infeksi yang belum diketahui jenis kumannya. Antibiotik diberikan berdasar data epidemiologik kuman yang ada. Hal ini tidak dapat dihindarkan karena antibiotik sering sudah dibutuhkan sewaktu antibiogram belum ada, selain itu pengobatan secara empiris umumnya dapat berhasil sekitar 80-90%. Dalam keadaan sehari-hari, kiranya cukup relevan untuk menggunakan antibiotik dengan spektrum sesempit mungkin, yang ditujukan khusus kepada kuman yang diduga sebagai penyebabnya. Hal ini mempunyai berbagai keuntungan, misalnya lebih efisiennya pengobatan, mencegah terbunuhnya kuman lain yang diperlukan tubuh, dan mengurangi timbulnya multi resistance.

Bersamaan dengan itu, segera dilakukan pemeriksaan kuman, dengan pengecatan gram, biakan kuman dan ujikepekaan kuman.
Penggunaan antibiotik secara terarah adalah pemberian antibiotik pada kasus infeksi yang sudah diketahui jenis kumannya. Antibiotik yang dipilih hendaklah yang paling efektif, paling aman dengan spektrum yang sempit. Cara pemberian dapat secara parenteral/oral atau topikal. Dalam memilih cara pemberiannya hendaknya dipertimbangkan berdasar tempat infeksi dan beratnya infeksi.

Bila diperlukan antibiotik kombinasi, hendaknya penggunaannya ditujukan untuk memperlebar spektrum aktifitas (misalnya pada terapi empirik atau infeksi campuran), mendapatkan efek bakterisidal yang cepat dan sempurna (sinergistik, misalnya pada kasus endokarditis enterokokus), atau untuk mencegah timbulnya kekebalan kuman, misalnya pada pengobatan tuberkulosis. (Azril Kimin)

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=123&Itemid=9

Dampak Negatif Pengobatan Tidak Rasional-

Seperti yang telah disebut pada artikel terdahulu, Pengobatan Rasional sesungguhnya merupakan suatu proses yang kompleks dan dinamis, dimana terkait beberapa komponen, mulai dari diagnosis, pemilihan dan penentuan dosis obat, penyediaan dan pelayanan obat, petunjuk pemakaian obat, bentuk sediaan yang tepat, cara pengemasan, pemberian label dan kepatuhan penggunaan obat oleh penderita.

Penyimpangan terhadap hal tersebut akan memberikan pelbagai kerugian. Dampak negatif pemakaian obat yang tidak rasional sangat luas, namun secara ringkas dampak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Dampak terhadap mutu pengobatan dan pelayanan.

Beberapa kebiasaan peresepan yang tidak rasional akan mempengaruhi mutu pengobatan dan pelayanan secara langsung atau tidak langsung. Secara luas juga dampak negatifnya terhadap upaya penurunan mortalitas dan morbiditas penyakit-penyakit tertentu. Misalnya kebiasaan untuk selalu memberikan antibiotik dan antidiare terhadap kasus-kasus diare akut, dengan melupakan pemberian oralit yang memadai - niscaya sangat merugikan terhadap upaya penurunan mortalitas diare.

2. Dampak terhadap Efek Samping Obat (ESO)

Masalah efek samping obat dianggap tidak kalah penting dengan masalah efek terapi obat. Dampak negatif dari efek samping obat ini kurang banyak disadari oleh para penulis resep. Efek samping obat merupakan reaksi yang sifatnya merugikan si pemakai dan timbulnya pada penggunaan obat dengan dosis terapi, diagnostik atau profilaksis.

Kemungkinan resiko efek samping obat dapat diperbesar oleh penggunaan obat yang tidak rasional. Hal ini dapat dilihat secara individual pada masing-masing pasien atau secara epidemiologik dalam tingkat populasi.

Pemakaian obat yang berlebihan baik dalam jenis maupun dosis, jelas akan meningkatkan resiko efek samping. Pemakaian antibiotika secara berlebihan juga dikaitkan dengan meningkatnya resistensi kuman terhadap antibiotik yang bersangkutan dalam populasi.

Hampir sebagian besar efek samping obat terjadi pada sistem gastrointestinal, sistem hemopoetika, kulit, saraf, kardiovaskuler, dan sistem respirasi.



3. Dampak terhadap biaya pelayanan pengobatan.

Pemakaian obat-obatan tanpa indikasi yang jelas, untuk kondisi-kondisi yang sebetulnya tidak memerlukan terapi obat, merupakan pemborosan baik dipandang dari sisi pasien maupun sistem pelayanan. Dokter mungkin kurang memperhatikan dampak ekonomi ini, tetapi bagi pasien yang harus membayar atau sistem pelayanan yang harus menanggung ongkos pengobatan, hal ini akan sangat terasa. Kebiasaan peresepan yang terlalu tergantung pada obat-obat paten yang mahal, jika ada alternatif obat generik dengan mutu dan keamanan yang sama, jelas merupakan beban dalam pembiayaan dan merupakan salah satu bentuk ketidak rasionalan.

Beberapa penelitian yang dilakukan Dit. Jen. POM menemukan bahwa 60-65 % biaya obat pada ISPA non pneumonia digunakan untuk antibiotika yang sebenarnya tidak diperlukan. Satu hal yang mungkin sering dilupakan oleh praktisi medik adalah meresepkan obat yang harganya tidak terjangkau oleh pasien. Meskipun kecil presentasenya, sekitar 15,4 % pasien ternyata hanya membeli sepertiga hingga setengah bagian dari resep antibiotika. Sehingga pada akhirnya pasienlah yang mendapat dampak negatif peresepan tersebut seperti misalnya risiko terjadinya resistensi bakteri karena kurang adekuatnya pemakaian antibiotika.



4. Dampak psikososial

Pemakaian obat yang berlebihan oleh dokter sering akan memberikan pengaruh psikologik pada masyarakat. Masyarakat menjadi terlalu tergantung kepada terapi obat walaupun intervensi obat belum tentu merupakan pilihan utama untuk kondisi tertentu. Hal ini akan merangsang pola self medication yang tak terkendali ada masyarakat. Bentuk peresepan yang sifatnya ”pemaksaan” vitamin dan obat penambah nafsu makan pada anak-anak merupakan contoh khas penggunaan obat yang tidak rasional. Peresepan ini seakan-akan memberi kesan bahwa obat-obat vitamin pada anak-anak adalah esensial untuk kesehatan, yang pada hakekatnya obat-obat vitamin tersebut tidak lebih dari plasebo yang harus dibayar mahal yang melebihi dari harga makanan yang memiliki nutrisi tinggi. Dalam klinik juga dirasakan, karena terlalu percaya pada pemberian antibiotika profilaksis, tindakan-tindakan aseptis pada pembedahan menjadi tidak atau kurang diperhatikan secara ketat.

Sebenarnya dampak psikososial ini dapat dihindari dengan memberikan informasi dan edukasi secara benar kepada masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya adalah kesadaran dari petugas kesehatan untuk melaksanakan pengobatan rasional.

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=59&Itemid=9

PERAN DAN KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER

Pendahuluan

Akhir – akhir ini telah timbul polemik tentang siapa, apa dan bagaimana peran seorang Asisten Apoteker, terutama untuk pekerjaan pelayanan kefarmasian ( Pharmaceutical care ) yakni satu bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Asisten apoteker sebenarnya bukanlah gelar akademis, tetapi sebutan untuk orang yang bekerja membantu apoteker dalam kerja profesi farmasi. Sering ada terjadi bahwa seorang apoteker di apotik bekerja sebagai asisten (pembantu) apoteker lain yang menjadi APA di apotik itu. Malah ada pula apoteker menjadi apoteker pendamping yang bertugas membantu APA di apotik tersebut.


Dalam Permenkes No. 679/2003 seolah terkesan asisten apoteker adalah “ gelar “ yang diberikan kepada lulusan untuk sekaligus tiga jenis institusi pendidikan yang berbeda kurikulum kompetensinya dan stratanya.

Profesi apoteker ( dulu dikenal dengan istilah “polyvalent” ) dapat dilaksanakan diberbagai bidang pekerjaan, seperti apotik, industri, distribusi, litbang, pengawasan mutu, dll. Kesemua bidang ini dalam kerja profesi apoteker memerlukan pembantu yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Jika kita pahami masalahnya, tentu tidak sulit memperjelas mana asisten apoteker untuk membantu apoteker di laboratorium sebagai analis farmasi dan makanan, mana yang berkompetensi membantu apoteker dalam pelayanan farmasi di apotik, di industri, di litbang, dst.Sejarah dan latar belakang asisten apoteker.

Di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda sudah ada pendidikan asisten apoteker. Semula asisten apoteker dididik di tempat kerjanya di apotik oleh apoteker Belanda. Setelah calon tersebut memenuhi syarat maka diadakanlah ujian pengakuan bertempat di Semarang, Surabaya dan Jakarta. Warga Indonesia asli yang lulus pertama ujian di Surabaya adalah pada thn 1908. Menurut buku Verzameling Voorschriften Thn 1936 yang di keluarkan D.V.G dapat diketahui bahwa dengan keputusan pemerintah Belanda No.38 thn 1918 dan diperbaharui dengan Kep No. 15 thn 1923 ( Stb. No. 5 ) dan Kep No.45 thn 1934 (Stb 392) didirikanlah Sekolah Asisten Apoteker dengan nama“Leergang voor de opleiding van apothekers-bedienden onder de naam van apothekers-assistentenschool“. Syarat pendidikan dasarnya Mulo bag B (setara SMP PaspaL). Pada waktu itu jumlah murid sangat dibatasi dan jumlah yang diluluskan juga dibatasi sampai hanya 20% (luar biasa ketatnya).

Pada zaman pendudukan Jepang, sekolah asisten apoteker baru dimulai lagi pada tahun 1944 di Jakarta, lamanya hanya 8 bulan dan hanya dua angkatan. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuka sekolah asisten apoteker di beberapa kota seperti Yogyakarta, Jakarta dan beberapa ibukota provinsi lainnya.

Jadi melihat sejarahnya memang semula asisten apoteker diadakan untuk membantu kerja apoteker Belanda yang bekerja di apotik pada waktu itu sangat kurang jumlahnya. Sekarang di Indonesia ternyata masih diperlukan mungkin karena apoteker sangat jarang berada di apotik selama waktu buka apotik.
Pembahasan

Kita ingin membahas untuk menjawab dua pertanyaan pokok. Pertama, apakah tenaga menengah farmasi asisten apoteker ( lulusan SMF/SAA ) untuk pharmaceutical care masih diperlukan. Atau seperti tuntutan pihak tertentu, pelayanan tsb harus dilakukan oleh tenaga lulusan JPT ? Istilah asisten berasal dari kata assistent ( bahasa Belanda) yang artinya pembantu, asisten, wakil ( A.L.N. Kramer Sr. Kamus Belanda).

Untuk menjawabnya kita lihat ke negeri yang melahirkan tenaga asisten apoteker, yakni Negeri Belanda. Kenyataannya dalam sistem pelayanan kefarmasian di apotik di Belanda, saat ini masih menggunakan tenaga asisten apoteker sebagai pembantu kerja apoteker. Asisten apoteker disebut tenaga menengah karena dasar pendidikan umum dari jalur MAVO, Middelbaar Algemeen Vormend Onderwijs ( setingkat SMP plus, yakni SD +4 thn ) lalu dididik 3 tahun di MBO, Middelbaar Beroeps Onderwijs (setingkat SMK) bidang farmasi. Dalam sistem pendidikan nasional mereka memang sudah ada pengarahan bakat dan minat mau kemana siswa akan melanjutkan pelajaran. Kalau mau ke akademi, maka liwat jalur HAVO, Hoger Algemeen Vormend Onderwijs ( SD plus 5 tahun). Untuk ke perguruan tinggi maka harus lewat jalur VWO, Voorbereidend Wetenschappelijk Onderwijs (setara SMA). Pemilihan jalur itu tergantung prestasi akademik siswa sendiri dan ditetapkan oleh sekolahnya. Memang ini karena pemerintah Belanda punya program bahwa hanya sekitar 30 % siswa bisa ke perguruan tinggi. Sejumlah 70 % diarahkan ke pendidikan kejuruan dan keterampilan yang sangat banyak butuh tenaga kerja.
Di Indonesia dalam Undang - Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan wadah Sekolah Menengah Kejuruan, dimana telah ditetapkan pula pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi. Ini memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK ( seperti sistem di Negeri Belanda saat ini)

Didalam beberapa kesempatan, pejabat Diknas sering menyampaikan bahwa ratio pendidikan antara SMA dan SMK saat ini adalah 70 : 30 dan akan dibalik menjadi 70 SMK dan 30 SMA. Ini berarti secara logika bahwa pendidikan menengah kejuruan farmasi ( SMF /SMK Far ) akan lebih ditingkatkan jumlah dan kualitasnya pada masa mendatang.
Kesimpulan dan saran

1. Melihat sejarahnya di Indonesia, nama dan peran asisten apoteker sudah melekat hampir 100 tahun ( lulusan pertama tahun 1908 di Surabaya).
Dihitung secara jumlah, mungkin sudah ratusan ribu lulusan A.A dan mungkin masih puluhan ribu A.A diseluruh Indonesia yang tetap mengabdikan profesinya membantu apoteker di apotik atau fasilitas kesehatan lainnya, dan mereka bekerja tanpa menghitung hitung apakah apotekernya sama - sama bekerja profesi hadir ditempatnya bekerja.

2. Dengan pembahasan diatas, diharapkan makin mudah kita memahami eksistensi dan peran asisten apoteker selama ini, maka diharapkan kita lebih arif dan bijaksana pula memahami materi dan jiwa dari Kep.Menkes R.I No. 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Ditilik dari sebutan yang tertulis dalam keputusan tsb, istilah asisten apoteker untuk tenaga ketiga jenis institusi lulusan itu mempunyai arti yang sama yakni membantu kerja profesi apoteker.
Yang berbeda adalah bidang kerjanya. Itu tergantung dari kurikulum pendidikan yang didapatnya dan kompetensi yang dimilikinya. Sekali lagi kita lihat bahwa kerja profesi apoteker itu mencakup semua bidang ( apotik, industri, litbang, pengawasan mutu, distribusi, pemasaran dll. ). Untuk setiap bidang tentu disesuaikan kompetensi apa yang diperlukan dan harus sesuai dengan kompetensi / kurikulum pendidikan yang dimilikinya. Kompetensi di laboratorium berbeda dengan kompetensi di apotik yang memerlukan ketrampilan membaca resep, meracik, ketelitian dan kecepatan.
Untuk industri atau Litbang atau Lembaga pengawasan mutu tentu sangat diperlukan kemampuan ilmu yang lebih dari sekadar trampil dari membaca resep, meracik atau menyerahkan obat kepada pasien di apotik.
3. Sebagai penutup penulis ingin menyampaikan bahwa sumbangan pemikiran dalam pembahasan asisten apoteker ini adalah sebagai sumbang saran, karena penulis ( yang telah menggeluti dunia pendidikan menengah farmasi selama 40 tahun ) sangat prihatin atas komentar , pendapat yang dilontarkan tanpa informasi yang lengkap. Kita bersama ingin mencegah berkembangnya budaya salah menyalahkan, mau menang sendiri dan yang paling mengkhawatirkan adalah lupa bahwa kita sebenarnya bergerak dalam dunia pendidikan yang penuh etika.
4. Terima kasih.

Ref :

1. U.U No.20 / 2003 tentang. Sisdiknas
2. P.P 25 Thn 1980 ttg Apotik
3. Kep. Menkes No. 679 / 2003 tentang. Reg dan izin kerja A.A
4. Kep.Menkes No. 1027 /2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik
5. Drs. Sunarto Prawirosujanto , Sejarah Perkembangan Farmasi di Indonesia ( Penerbit UGM 1972)
6. Drs. J. Hazeveld, Hilversum, Belanda. (ex SAA, wawancara)

http://apotekputer.com/ma/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=52

PENGUMUMAN TATA CARA PEROLEHAN SURAT REKOMENDASI PAFI

Untuk Daerah yang Belum Secara Resmi Dibentuk PC / PD PAFI

Update:

Bahwa mengingat banyak pula daerah yang walau telah dibentuk PC/PD, namun tidak aktif. Maka kepada seluruh TTK di Indonesia yang memerlukan Surat Rekomendasi PAFI, dipersilahkan mengikuti tata cara perolehan surat rekomendasi sebagaimana tertulis dipengumuman ini.

TIDAK perlu menunggu KTA jadi, proses pembuatan surat rekomendasi tetap berjalan. Silahkan minta nomor KTA yang belum selesai di cetak ke Ibu Emy. Maksimal dapat diperoleh 3 hari setelah permohonan surat rekomendasi diterima.

Pertama: Memperoleh Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI

Berdasarkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI, maka tata cara perolehannya adalah sebagai brerikut:

Mengisi formulir permohonan KTAN sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
Membayar biaya perolehan KTAN, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ke: Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI;
Satu lembar foto copy SIAA yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi atau kalau belum ada dapat dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau ijazah Akademi Farmasi atau ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Kirim hasil scan formulir yang telah diisi, lampiran, & bukti pembayaran kesalah satu email:

(1) www.emy_pafi@yahoo.com

(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id

(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com

Konfirmasikan pengiriman (sms / call dengan menyebutkan identitas) ke Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773
KTAN yang telah selesai akan dikirm langsung via pos ke alamat pemohon.

Kedua: Memperoleh Surat Rekomendasi PAFI Untuk STRTTK / SIKTTK

Berdasarkan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 30-2011 ttg Usul Pelaksanaan Permekes 889/2011, dan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 36-2011 ttg Rekomendasi Untuk STRTTK dan SIKTTK, maka tatacara perolehan surat rekomendasi adalah sebagai berikut.

Syarat utama harus benar-benar dari daerah yang belum ada PC & PD PAFI. Bila ragu, silahkan kontak Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773.
Membayar biaya perolehan untuk STRTTK atau SIKTTK, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-rekomendasi. Ditujukan ke rekening Bank Mandiri Cab. Sidoarjo No. 141-00-0430192-5 a/n Emy Sriwahyuni.
Scan dokumen berikut:

KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian (untuk SMKF, wajib disertai Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI)
SIK (bagi yang belum pernah mempunyai SIAA)
STRTTK (bagi pemohon rekomendasi SIKTTK)
KTAN PAFI
Bukti pembayaran perolehan surat rekomendasi STRTTK/ SIKTTK

Kirim hasil scan ke email: sekretariat@pafi-blog.info
Konfirmasikan (hanya untuk sms, dgn menyebut identitas) ke 089688625447 a/n Dhony
Surat rekomendasi yang telah selesai akan dikirim ke email pemohon.

Ketiga: Memperoleh Surat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian

Berdasarkan Surat Edaran PP PAFI tertanggal 10 Agustus 2011, untuk membuat surat ini cukup dengan mengisi contoh surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Keempat: Memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, STRTTK diperoleh dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Biaya perolehan STRTTK tergantung daerah masing-masing. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK yang telah disediakan disana, disertai dengan persyaratan yaitu:

Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
Surat rekomendasi kemampuan dari PAFI untuk STRTTK; dan
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Kelima: Memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK

Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, SIKTTK diperoleh melalui Dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Perbedaannya bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini, SIKTTK diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:

Fotokopi STRTTK;
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak ada format khusus);
Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.



Catatan:

*) Untuk segala pertanyaan, komentar, ataupun saran; berkenaan pengumuman ini silahkan kirim email ke sekretariat@pafi-blog.info (diutamakan) atau silahkan kontak Dhony Pratama di nomor 089688625447 (sms terlebih dahulu)

*) Untuk mendapatkan peraturan ataupun keputusan sebagaimana disebut dalam pengumuman ini, silahkan kirim email permintaan ke sekretariat@pafi-blog.info

*) Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengumuman ini, silahkan kontak: Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773. Hj. ENDANG SULISTYANING RAHAYU, Ketua Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281331037453. HENDRO TRI PANCORO, Sekretaris Jendral PP PAFI, HP. +628123160141. SRIYANTO, Ketua Umum PP PAFI, HP. +628125943878.

http://pafi-blog.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

Kamis, 22 Maret 2012

Profesi Asisten Apoteker

Peran Asisten Apoteker
dalam Pelayanan Kefarmasian

Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman

Pengertian Asisten Apoteker

Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat Kerja Asisten Apoteker

Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.
Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker

Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.

Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:

Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Mendapatkan tunjangan kesehatan
Mendapatkan libur dan cuti tahunan
Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan

Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:

Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
Memberi Informasi:

a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien

b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat

Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan

Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
Melakukan pengelolaan apotek meliputi:

a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat

b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya

c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi

Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang

http://pafi-blog.info/profesi-asisten-apoteker

Rabu, 14 Maret 2012

Protap dll situs kesehatan

http://data-farmasi.blogspot.com/search/label/obat

http://puskesmaspalaran.wordpress.com

http://puskesmaspalaran.wordpress.com/category/protap/

http://pkugombong.blogspot.com/search/label/PROTAP

http://dinkesbanggai.wordpress.com/dokumentasi-kegiatan/pedoman-pengobatan-pkm-2008/

http://www.kti-skripsi.net/

http://www.perpustakaan.depkes.go.id/?q=pencariankoleksi

http://www.penyakitmenular.info/

http://www.depkes.go.id/downloads/jica/kia.htm

http://www.lpse.depkes.go.id/eproc/app

http://www.depkes.go.id/index.php/component/content/article/1416.html

http://www.ropeg-kemenkes.or.id/

http://www.indofarma.co.id/index.php?option=com_product&catid=1&prodid=94&Itemid=133

http://www.hexpharmjaya.com/page/ketorolac.aspx

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran