Jumat, 22 Juli 2011

STRTTK n SIKTTK

Membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Hal pertama yang harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian untuk memperoleh STRTTK adalah dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK, yang tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan yaitu:

* Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
* Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
* Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
* Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
* Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hari tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat harus telah menerbitkan STRTTK. Kemudian STRTTK yang telah diterbitkan tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Yang berbeda antara persyaratan STRTTK ini dengan SIAA, diantaranya adalah:

* Tidak diperlukan untuk melampirkan lafal sumpah. Padahal saya beberapakali menyaksikan ada rekan kita yang tidak segan berbuat salah karena menganggap dirinya tidak mengucapkan sumpah.
* Entah akan disamakan atau tidak. Pada STRTTK hasil konversi dari SIAA, masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal lahir.
* Surat rekomendasi, terutama oleh organisasi ttk. Semoga di rakernas nanti akan lebih baik.

Memperpanjang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Untuk memperpanjang STRTTK, caranya tidaklah jauh berbeda dengan cara membuatnya ataupun dengan cara memperpanjang SIAA . Yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinkes Propinsi setempat, dengan membawa persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas dalam membuat STRTTK. Nah, yang berbeda ialah pada Permenkes 889/2011 diatur dengan tegas bahwa permohonan ini harus diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya.

Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Pencabutan STRTTK, disebabkan oleh:

* Permohonan yang bersangkutan;
* Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter;
* Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
* Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Pencabutan STRTTK tersebut disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga teknis Kefarmasian. Karenanya penting untuk semua TTK agar terdaftar sebagai anggota dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, agar apabila hal ini terjadi dapat segera ditindah lanjuti.





Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK



Berdasarkan Permenkes 889/2011, disebut bahwa “Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat tanda registrasi”. Yang mana dimaksud surat tanda registrasi ini pada TTK adalah STRTTK. Sedangkan mengenai kewajiban untuk memiliki SIKTTK, masih dalam peraturan yang sama disebut “setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja”. Dengan demikian maka jelaslah bahwa seorang TTK untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian, harus memiliki STRTTK dan SIKTTK.

Nah, berkenaan dengan kewajiban seorang TTK untuk memiliki STRTTK dan SIKTTK dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tentunya diatur pula akibat hukum yang akan terjadi apabila kita melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki kedua perizinan tersebut. Semua sudah mengertikan, bahwa STRTTK dan SIKTTK merupakan surat yang membuktikan bahwa kita telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Akibat hukum dari TTK yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan itulah yang dapat menyebabkan kita mendapatkan denda hingga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



Cara Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK

Kalau membuat STRTTK kita mengurusnya di dinkes propinsi tempat bekerja, sama halnya dengan SIAA. Maka persamaan SIKTTK dengan SIKAA, yaitu membuatnya di dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Sedangkan perbedaannya adalah, bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:

* Fotokopi STRTTK;
* Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
* Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.

http://www.facebook.com/notes/ungu-violet/strttk-n-sikttk/10150241115852029

Tidak ada komentar:

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran