Rabu, 21 September 2011

Pengelolaan Obat di PUSKESMAS

1. Sasaran pokok pencatatan, pengolahan dan pelaporan obat di puskesmas :

§ Terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan obat

§ Tersedianya data yang akurat dan tepat waktu

§ Tersedianya data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian oleh unit yang lebih tinggi

2. Macam – macam format pencatatan dan pelaporan obat di puskesmas dan sub unit pelayanan kesehatan :

§ Kartu stock obat

§ Laporan pemakaian dan lembar permintaan obat ( LPI.PO )

§ Buku catatan harian penerimaan dan pemakaian obat

§ Buku catatan harian penerimaan resep

§ Laporan obat rusak / Daluarsa

§ Surat pernyataan obat hilang

3. Tugas dan wewenang

a) Kepala Puskesmas

§ Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan obat dan pencatatan pelaporan di Puskesmas.

§ Mengawasi dan membina pelaksanaan pengelolaan obat dan pencatatan pelaporan

§ Mengajukan permintaan obat kepada Kadinkes Dati II / Ka GFK setempat.

§ Menyampaikan laporan bulanan pemakaian obat kepada Kadinkes Dati II setempat

§ Melaporkan semua obat yang hilang, rusak, daluarsa dan obat yang tidak dibutuhkan kepada Kadinkes Dati II / GFK setempat.

§ Mengembalikan obat – obatan yang tidak dibutuhkan, rusak dan daluarsa kepada Kadinkes Tk II / GFK.

b). Petugas Gudang Obat Puskesmas

§ Menerima, menyimpan, memelihara obat yang ada di gudang membuat catatan mutasi obat yang keluar maupun yang masuk gudang tobat Puskesmas dalam kartu stok.

§ Mempersiapkan data penerimaan dan pemakaian obat

§ Mengkompilasi data pemakaian dan sisa obat dari masing – masing sub unit

§ Mempersiapkan laporan pemakaian dan permintaan obat

§ Menerima, menyimpan dan memelihara LPLPO yang sudah diisi.

§ Melayani permintaan obat oleh kamar obat dan Puskesmas Pembantu

§ Menerima dan mengumpulkan obat rusak / daluarsa dari gudang simpanannya, kamar obat dan Puskesmas Pembantu

§ Mempersiapkan laporan obat hilang, rusak dan daluarsa

§ Melaporkan obat yang tidak dipakai, hilang, rusak dan daluarsa kepada Kepala Puskesmas

§ Menyimpan kartu stok selama 10 tahun


c). Petugas Kamar Obat Puskesmas

§ Menyimpan, memelihara dan membuat catatan mutasi obat yang diterima maupun yang dipakai oleh kamar obat Puskesmas dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pemakaian Obat

§ Memberi tanda “ UMUM “ pada resep – resep untuk pasien umum

§ Memberi tanda “ PHB “ pada resep – resep untuk peserta PHB Asuransi Kesehatan.

§ Memberi tanda “ Gratis “ pada resep – resep untuk pasien yang tidak membayar biaya pelayanan.

§ Memelihara dan menyimpan resep obat secara tertib ( untuk bukti pengeluaran obat kepada pasien )

§ Setiap awal bulan mempersiapkan data pemakaian obat dan jumlah penerimaan resep ( umum, PHB dan gratis )

§ Membuat laporan dan secara berkala mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas / Petugas Gudang Obat.

§ Melayani permintaan obat untuk keperluan Kamar Suntik, Puskesmas Keliling dan Posyandu

§ Menyimpan dan memelihara obat yang ada di Kamar Obat.

§ Menyerahkan kembali obat rusak / daluarsa kepada Petugas Gudang Obat.

d). Petugas Kamar Suntik

§ Menyimpan, memelihara dan membuat catatan obat yang digunakan maupun yang diterimanya dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pemakaian Obat.

§ Setiap awal bulan (atau jika stok hampir habis) mempersiapkan data pemakaian obat dan melaporkan serta mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas / Petugas Kamar Obat.

§ Menyimpan obat yang ada di Kamar Suntik dengan baik / pada tempat yang sesuai.

§ Menyerahkan kembali obat rusak / daluarsa kepada Kepala Puskesmas / Petugas Kamar Obat.

e). Petugas Obat Puskesmas Pembantu

§ Menyimpan, memelihara dan membuat catatan obat yang digunakan maupun yang diterima oleh Puskesmas Pembantu dalam bentuk Buku Catatan Harian Penerimaan dan Pengeluaran Obat.

§ Setiap awal bulan mempersiapkan data pemakaian obat, sisa stok dan melaporkan serta mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas / Petugas Gudang Obat.

§ Menyimpan resep – resep obat sebagai bukti penggunaan obat.

§ Menyerahkan kembali obat rusak / daluarsa kepada Kepala Puskesmas / Petugas Gudang Obat.

f). Petugas Lapangan Puskesmas Keliling / Posyandu

§ Setiap kali melaksanakan kegiatan lapangan, mengajukan permintaan obat yang diperlukan kepada Kepala Puskesmas / Petugas Kamar Obat

§ Mencatat pemakaian dan sisa obat

§ Menyimpan resep – resep obat sebagai bukti penggunaan obat

§ Setelah selesai dengan kegiatan lapangan, segera mengembalikan sisa obat kepada Kepala Puskesmas.

http://ahmad-futsalfc.blogspot.com/2010/10/pengelolaan-obat-di-puskesmas.html

Tidak ada komentar:

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran