Sabtu, 30 Oktober 2010

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit RO PNS

PNS Pictures, Images and Photos

Beberapa waktu yang lalu ada yang nanya tentang peraturan atau aturan mengenai Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien berikut angka kreditnya bagi para RO PNS tentunya.

Wah kebetulan saya bukan PNS maka istilah itu saya juga tidak tahu dan belum pernah dengan istilah itu secara familiar. Setelah saya posting Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Tenaga Kesehatan, sepertinya perlu juga disampaikan di sini mengenai itu sehubungan dengan akan diadakannya seminar di RSUPN Cipto Mangunkusumo yang diantaranya membahas mengenai Jabatan Fungsional RO PNS.

Aturan tentang pegawai atau kepegawaian PNS tentu di atur oleh Peraturan Menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, yaitu Nomor : PER/47/M.PAN/4/2005, nah saya nggak tahu kalau udah ada yang baru lagi yaaa…

Diantara banyak sekali pasal dan ayat akan saya ambil kesimpulannya saja, bahwasanya Refraksionis Optisien adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departeen Kesehatan dan Instansi di luar Departemen Kesehatan yang merupakan jabatan karier.

Tugas pokoknya melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensa kontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan. Sedang instansi pembinanya adalah Departemen Kesehatan.

Jenjang Jabatan RO dari yang terendah yaitu:

1. RO Pelaksana
2. RO Pelaksana Lanjutan
3. RO Penyelia

Jenjang pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

1. RO Pelaksana:
1. Pengatur, golongan ruang II/c
2. Pengatur Tingkat I, golongan II/d
2. RO Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan III/a
2. Penata Muda Tingkat I, golongan III/b
3. RO Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Jabatan dan pangkat itu sesuai dengan angka kredit yang dimiliki sesuai Lampiran II dari Keputusan Menteri itu dengan pedoman sebagai berikut:

Jumlah angka kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Refraksionis Optisien adalah:

1. Unsur Utama
1. Pendidikan, Pelayanan refraksi Optisi, Pengembangan Profesi : persentase >= 80%, RO Pelaksana II/c : 48, RO Pelaksana II/d : 64, RO Pelaksana Lanjutan III/a : 80, RO Pelaksana lanjutan III/b : 120, RO Penyelia III/c : 160 dan RO Penyelia III/d : 240
2. Unsur Penunjang
1. Kegiatan yang mendukung Pelayanan refraksi Optisi : persentase =< 20%, RO Pelaksana II/c : 12, RO Pelaksana II/d : 16, RO Pelaksana Lanjutan III/a : 20, RO Pelaksana lanjutan III/b : 30, RO Penyelia III/c : 40 dan RO Penyelia III/d : 60
3. Sehingga jumlah totalnya: persentase 100%, RO Pelaksana II/c : 60, RO Pelaksana II/d : 80, RO Pelaksana Lanjutan III/a : 100, RO Pelaksana lanjutan III/b : 150, RO Penyelia III/c : 200 dan RO Penyelia III/d : 300

Dilihat dari situ maka jika ada seminar atau workshop dan sejenisnya pelatihan mesti ikut, seperti di RSUPN Cipto nanti maka angka kreditnya akan mendapatkan 7 + 2 = 9 kalau nggak salah, cek dulu ach…

Sedang Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian bagi Jabatan Refraksionis Optisien sebagaimana Lampiran III adalah:

* Golongan : II/c:
o STTB: SLTA/Diploma I, < 1 tahun : 60, 1 tahun : 65, 2 tahun : 70, 3 tahun : 75, 4 tahun lebih : 80
o STTB: Sarjana Muda/Diploma III, < 1 tahun : 60, 1 tahun : 66, 2 tahun : 72, 3 tahun : 78, 4 tahun lebih : 80
* Golongan : II/d:
o STTB: SLTA/Diploma I, < 1 tahun : 80, 1 tahun : 83, 2 tahun : 87, 3 tahun : 91, 4 tahun lebih : 95
o STTB: Sarjana Muda/Diploma III, < 1 tahun : 80, 1 tahun : 85, 2 tahun :90, 3 tahun : 95, 4 tahun lebih :100

* Golongan : III/a:
o STTB: SLTA/Diploma I, < 1 tahun : 100, 1 tahun : 110, 2 tahun : 120, 3 tahun : 130, 4 tahun lebih : 140
o STTB: Sarjana Muda/Diploma III, < 1 tahun : 100, 1 tahun : 111, 2 tahun :122, 3 tahun : 133, 4 tahun lebih : 150

* Golongan : III/b:
o STTB: SLTA/Diploma I, < 1 tahun : 150, 1 tahun : 160, 2 tahun : 170, 3 tahun : 180, 4 tahun lebih : 195
o STTB: Sarjana Muda/Diploma III, < 1 tahun : 150, 1 tahun : 161, 2 tahun : 172, 3 tahun : 183, 4 tahun lebih : 200

* Golongan : III/c:
o STTB: SLTA/Diploma I, < 1 tahun : 200, 1 tahun : 222, 2 tahun : 244, 3 tahun : 267, 4 tahun lebih : 290
o STTB: Sarjana Muda/Diploma III, < 1 tahun : 200, 1 tahun : 223, 2 tahun : 247, 3 tahun : 271, 4 tahun lebih : 295
* Golongan III/d :
o Semua STTB dan Masa kepangkatan, angka kredit kumulatifnya sama yaitu: 300

Ada hal yang perlu diperhatikan tentang pemberian kredit sebagai contoh sebagai berikut:

* Seorang RO yang baru lulus dari ARO maka akan mendapat kredit 60, ini semua jenjang
* Kalau bukan lulusan RO misal ikut pelatihan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat pendidikan Pelatihan dengan lama jam belajar lebih dari 960 jam (berapa hari tuh..) mendapat 15
* RO Pelaksana setiap menyiapkan ruangan, peralatan dsbg dapat 0.001 kredit (kecil yaaa…;)
* RO Pelaksana periksa pendahuluan tiap 10 pasien dapat 0.006 kredit (kecil juga..)
* dan seterusnya… banyak sekali itemnya… itu contoh aja….
* paling enak dan cepat adalah ikut seminar karya ilmiah dan sebagainya….

Wah. lumayan melotot mengisi data angka kredit para RO PNS ini….. semoga bermanfaat yaaaa…


http://optikonline.info/2009/05/20/jabatan-fungsional-dan-angka-kredit-ro-pns.html

Tidak ada komentar:

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran