CinTa Weni
Diri ini hanya pengembara di bumi Allah
Jumat, 02 Juli 2010
Syarat Pembuatan Karpeg :
1. Foto Copy SK CPNS di legalisir 2 Lembar
2. Foto Copy SK PNS (100%) di legalisir 2 lembar
3. Foto copy sertifikat LPJ di legalisir 2 lembar
4. Pas photo Hitam Putih ukuran 2x3 cm = 4 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam Dulu baru baca ^_^
Ma'an Najah
Jazakallah khairan katsiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar