Jumat, 02 Juli 2010

Administratif Rutin Kepegawaian

Memproses usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Administrasi dan Edukatif.

Proses yang harus dilakukan :

1.Menyerahkan SK Capeg (biasanya oleh kantor pusat). Bagaian Fakultas hanya menerima tembusan untuk Dekan dan KPKN). Tembusan Dekan diberikan di Filing Arsip masing-masing. Tembusan KPKN digunakan untuk pengurusan Induk gaji dan rapelan (jika terjadi rapel).

2.Untuk segera mendapatkan gaji harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :

a.Membuat Surat Melaksanakan Tugas

b.Membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

c.Membuat Daftar Isian

d.Membuat Daftar Isian KP4

e.Foto Ukuran 4 x 6 10 Lembar

f.Presensi

g.Dilampirkan SK CPNS Asli (Tembusan KPKN)

h.Jika ybs memasukkan Tunjangan anak dan Istri harus melampirikan Fotocopy yang telah dilegalisis pejabat berwenang : Surat Nikah dan Akta Kelahiran Anak

i.Masing-masing berkasa rangkap 9 dan telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang



2.Mengusulkan Kepada CPNS untuk mengikuti Latihan Prajabatan (Diklat Prajabatan

Proses yang harus dilakukan :

1.Biasanya mendapatkan sirat pemberitahuan dari Kantor Pusat Untuk mengikuti latihan prajabatan

2.Membuat Surat Tugas dari Dekan Untuk mengikuti Latihan Prajabatan

3.Menyarankan untuk mengurus Surat Perjalanan Dinas (SPPD) di bagaian UMKAP



3.Mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil Untuk Mendapatkan SK PNS

Proses yang harus dilakukan :

1.Setelah mendapatkan Sertifikat Latihan Prajabatan dari kantor pusat segera mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan Tes Kesehatan

2.Surat Usulan ditujukan ke Rektor dengan syarat usulan sbb :

a.Fotocopy SK Capeg

b.Surat Tanda Lulus Prajabatan

c.DP3 Terakhir

3.Setelah Ybs melakukan test kesehatan dan mendapat Surat Keterangan lulus test kesehatan segara melampirkan surat keterangan lulus ke kantor pusat

4.Ybs Mendapat SK Pengangkatan PNS



4.Pengusulan Kartu Pegawai (KARPEG)

Proses yang harus dilakukan :

1.Bagi Pegawai yang telah mendapatkan SK PNS maka segara untuk mempros dalam Pembuatan Kartu Pegawai dengan Syarat :

a. • Baru

1)Tiga lembar Fotocopy SK CPNS

2)Tiga lembar Fotocopy SK PNS

3)Tiga lembar Fotocopy LPJ dilegalisir Kepala Bagian

4)Empat lembar Pas photo ukuran 3×4



• Perbaikan

1)Tiga lembar Fotocopy SK CPNS

2)Tiga lembar Fotocopy SK PNS

3)Tiga lembar Fotocopy LPJ dilegalisir Kepala Bagian

4)Empat lembar Pas photo ukuran 3×4

5)Karpeg asli


• Hilang

1)Tiga lembar Fotocopy SK CPNS

2)Tiga lembar Fotocopy SK PNS

3)Tiga lembar Fotocopy LPJ dilegalisir Kepala Bagian

4)Empat lembar Pas photo ukuran 3×4

5)Tiga lembar Surat keterangan hilang dari polisi

2.Masing-masing di rangkap 3



5.Pengusulan Kartu Isteri atau Kartu Suami

Proses yang harus dilakukan :

1.Bagi Pegawai yang telah mendapatkan SK PNS maka segara untuk mempros dalam Pembuatan Kartu Isteri atau Kartu Suami dengan Syarat :

• Menikah sebelum 21 April 1983

1)Tiga lembar Fotocopy Daftar Keluarga

2)Empat lembar Pas photo Isteri/ Suami ukuran 3×4


• Menikah sesudah 21 April 1983

1)Tiga lembar Fotocopy Laporan perkawinan I

2)Tiga lembar Fotocopy Surat nikah dilegalisir Kepala Bagian

3)Empat lembar Pas photo Isteri/ Suami ukuran 3×4

2.Masing-masing di rangkap 5



6.Pengusulan Kartu TASPEN

Proses yang harus dilakukan :

1.Bagi Pegawai yang telah mendapatkan SK PNS maka segara untuk mempros dalam Pembuatan Kartu Taspen dengan syarat sbb :

a.Dua lembar Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)

b.Fotocopy SK CPNS

c.Dua lembar Fotocopy SK terakhir/ KP

2.Masing-masing di rangkap 3



7.Pengusulan Kartu ASKES

Proses yang harus dilakukan :

1.Bagi Pegawai yang telah mendapatkan SK PNS maka segara untuk mempros dalam Pembuatan Kartu Askes dengan syarat sbb :

• Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1.Mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) secara lengkap sebanyak 1 (satu) lembar yang disyahkan oleh pimpinan instansi peserta

2.Fotocopy daftar gaji yang telah dilegalisir pimpinan instansi

3.Fotocopy SK

4.Fotocopy Surat nikah atau keterangan nikah

5.Fotocopy Akte kelahiran anak

6.Surat keterangan Sekolah/ Perguruan Tinggi bagi anak yang berumur antara 21 sampai 25 tahun

7.Dua lembar pas photo ukuran 2×3 cm untuk masing – masing anggota keluarga



• Pensiunan

1.Mengisi Daftar Isian Peserta

2.Fotocopy Surat Keputusan Pensiun

3.Fotocopy Surat Tanda Bukti Pembayaran Pensiun (STBPP) dari TASPEN atau ASABRI

4.Fotocopy Surat nikah atau keterangan nikah

5.Fotocopy Akte kelahiran anak

6.Surat keterangan Sekolah/ Perguruan Tinggi bagi anak yang berumur antara 21 sampai 25 tahun

7.Dua lembar pas photo ukuran 2×3 cm untuk masing – masing anggota keluarga

2.Masing-masing di rangkap 3



8. Pengusulan Tunjangan Isteri/Suami

Proses yang harus dilakukan :

1.Bagi PNS yang baru saja melaksanakan pernikahan segera memproses untuk mendapatkan tunjangan dengan syarat sbb :

a.Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan

b.Mengisi KP4

c.masing-masing dicopy rangkap 6.

d.Untuk perkawinan Pertama berkas dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (lurah, camat dan atau pejabat yang mengeluarkan)

e.Berkas Dikirim ke KPKN melalui bendahara keuangan Fakultas Teknik

2.Masing-masing di rangkap 6



9.Pengusulan Tunjangan Anak

Proses yang harus dilakukan :

1.Bagi PNS yang baru saja mempunyai anak segera memproses untuk mendapatkan tunjangan dengan syarat sbb :

a.Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan

b.Fotocopy Akta Kelahiran

c.Mengisi KP4

d.masing-masing dicopy rangkap 6.

e.Untuk perkawinan Kelahiran anak pertama berkas dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (lurah, camat dan atau pejabat yang mengeluarkan)

f.Berkas Dikirim ke KPKN melalui bendahara keuangan Fakultas Teknik

g.Pemberian tunjangan anak dibatasi 2 orang anak

h.Untuk anak yang telah berumur 21 tahun keatas dilampiri surat keterangan kuliah

i.Untuk anak yang telah lulus kuliah dan atau telah berumur 25 tahun segera melampirkan SK kelulusan untuk memproses pemutusan tunujangan anak

2.Masing-masing di rangkap 6



10.Pengusulan Pensiun PNS

Proses yang harus dilakukan :

1.Biasanya diusulkan 13 bulan sebelum memasuki usia pensiun

2.Di usulkan pemberhentian sebagai PNS dan pengusulan pengangkatan pangkat pengabdian

3.Bagi PNS yang telah memasuki usia pensiun (Dosen Lektor Keatas ; 65 tahun ; Administrasi 56 tahun) segera memproses usulan pensiun dengan syarat:

a.Dua lembar Fotocopy Karpeg

b.Dua lembar Fotocopy SK Capeg dan PNS

c.Dua lembar Fotocopy KGB dan KP terakhir

d.Dua lembar Fotocopy Surat Kematian

e.Dua lembar Fotocopy Surat Nikah

f.Dua lembar Fotocopy Akte kelahiran yang masih menjadi tanggungan

g.Dua lembar Fotocopy susunan keluarga

h.Alamat terakhir

i.DP3 satu tahun terakhir

j.Surat pernyataan tidak pernah dihukum selama menjadi PNS

k.Lima lembar pas photo ukuran 4×6

4.Untuk golongan ruang III/d kebawah masing-masing di rangkap 3

5.Untuk golongan ruang IV/a kebawah masing-masing di rangkap 5

6.Setelah mendapatkan SK maka ybs dimohon mengurus sendiri kekantor TASPEN untuk mendapat hak-haknya

11.Pengusulan Pensiun PNS Karena Meninggal Dunia

Proses yang harus dilakukan :

1.Di usulkan pemberhentian sebagai PNS dan pengusulan pengangkatan pangkat pengabdian

2.Diusulkan pensiun janda atau duda dengan syarat-syarat sbb :

a.Dua lembar Fotocopy Karpeg

b.Dua lembar Fotocopy SK Capeg dan PNS

c.Dua lembar Fotocopy KGB dan KP terakhir

d.Dua lembar Fotocopy Surat Kematian

e.Dua lembar Fotocopy Surat Nikah

f.Dua lembar Fotocopy Akte kelahiran yang masih menjadi tanggungan

g.Dua lembar Fotocopy susunan keluarga

h.Alamat terakhir

i.DP3 satu tahun terakhir

j.Surat pernyataan tidak pernah dihukum selama menjadi PNS

k.Lima lembar pas photo ukuran 4×6

3.Untuk golongan ruang III/d kebawah masing-masing di rangkap 3

4.Untuk golongan ruang IV/a kebawah masing-masing di rangkap 5

5.Setelah mendapatkan SK maka ybs dimohon mengurus sendiri kekantor TASPEN untuk mendapat hak-haknya



12.Memproses Usul Ijin Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Proses yang harus dilakukan :

1. Mebuat daftar usulan cuti kepada atasan langsung

2.membuat surat tugas cuti

3. mengarsip cuti pegawai



13. Memproses / Mengarsip DP3 TAHUAN

Proses yang harus dilakukan :

1.Membuat Blanko Usulan Nilai DP3 kemasing-masing unit kerja, antara lain :

a.Dekan

b.Pembantu Dekan

c.Ketua Jurusan

d.Kepala Bagaian


2.Mengirim blangko penilaian DP3 kemasing-masing unit kerja dengan melampirkan :

a. Daftar Penilaian Tahun sebelumnya

b.Blangko Penilaian DP3

c.Aturan mengenai Penilaian DP3

3.Setelah Nilai DP3 dikirim kekepegawaian selanjutnya di entry kedalam Sistem Informasi Kepegawaian dan Mencetak DP3

4.Mengirim ke Atasan Langsung Untuk dimintakan tanda tangan dan dimintakan tanda tangan juga ke masing – masing pegawai

5.Meminta tandatangan Dekan

6.Mengirim DP3 ke kantor pusat

7.mengarsip DP3 di bagaian kepegawaian



14.Memproses / Mengarsip KP4 REGULER

1. Menyiapka Blanko Usulan KP4 yang sudah di buat system dalam System Informasi Kepegawaian.

2. Mencetak KP4 dari software System Informasi Kepegawaian

3.mendistribusikan untuk dimintakan tanda tangan dan revisi (jika ada revisi)

4.Mengumpulkan dan mengurutkan berdasarkan daftar urut gaji setelah di tandatangani

5.Menjilid KP4 rangkap 5 ke yang masing-masing dikirim ke:

a.Bendahara Gaji Fakultas Teknik

b.Kepala KPKN Muara Enim

c.Kepala Bagian Keuangan

d.Kepala PT Taspen Persero

e.Arsip

5. Mengirim KP4 yang telah dijilid ke masing2 unit kerja yang telah disebutkan diatas



15.Memproses Pengangkatan Kembali Dosen Studi Lanjut di Luar Negeri


Proses yang harus dilakukan :

1.Surat penyerahan kembali dari dikti atas nama ybs yang ditujukan kepada Rektor (Dekan sebagai Tembusaan)

2.Mengusulkan pengangkatan kembali mengakhiri tugas belajar dari luar negeri kepada Rektor UNS, tembusan kabag Kepegawaian UNS

3.Terbit SK Pengangkatan kembali dari Rektor UNS

4.Diusulkan pemberian tunjangan fungsional (Surat melaksanakan tugas dan menduduki jabatan) dikirim ke kepegawaian.

5.Terbit SK pemberian tunjangan fungsional dosen Rektor a/n Mediknas

6.Mengusulkan tunjangan fungsional ke-2 ke KPKN (rangkap 7).

sumber : http://ft.uns.ac.id/kepegawaian/?page_id=290

Tidak ada komentar:

Salam Dulu baru baca ^_^

Salam Dulu baru baca ^_^

Ma'an Najah

Ma'an Najah

Jazakallah khairan katsiran

Jazakallah khairan katsiran